Sukabumi Update

DLH Kabupaten Sukabumi Tegaskan Izin Blasting PT TSS Harus Dikaji Ulang

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menegaskan izin blasting atau peledakan oleh perusahaan pertambangan PT Tambang Semen Sukabumi (TSS) di Jampang Tengah harus dikaji ulang.

Kabid Peningkatan Kapasitas dan Penataan Hukum Lingkungan (PKPHL) DLH Sri Kustini menyatakan blasting tersebut berdampak pada warga Kampung Leuwidinding, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. 

BACA JUGA: Protes Blasting PT TSS, Warga Leuwidinding Demo di DPRD Kabupaten Sukabumi

"Kita berharap izin blastingnya dikaji ulang," ucap Sri kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (14/10/2019).

Sri membenarkan bahwa pada Jumat (4/10/2019) lalu, blasting PT TSS menyebabkan retakan pada bidang batuan yang mengakibatkan suara dan asap yang merambat. Kejadian ini menyebabkan sejumlah warga Leuwidinding masuk rumah sakit.

BACA JUGA: Pengakuan Warga Leuwidinding Sukabumi, Dirawat Akibat Blasting Tambang Semen?

"Satu orang warga yang pingsan dan lima orang lainnya sudah mendapatkan penanganan medis di RSUD Syamsudin SH," jelas Sri.

Hari ini ratusan warga Kampung Leuwidinding RT 04/01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah melakukan demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, di Palabuhanratu.

Aksi warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak Bangkit (FWTB) ini untuk menyampaikan berbagai tuntutan terkait aktivitas pertambangan PT Tambang Semen Sukabumi (TSS) yang dianggap merusak lingkungan. Salah satunya dampak blasting atau peledakan yang dilakukan di lokasi pertambangan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI