Sukabumi Update

Satpol-PP dan DPESDM Blak-blakan Soal Izin Tambang Emas di Ciemas Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi, Acep Saeffudin berharap, ada solusi terbaik terkait persoalan pengolahan tambang emas rakyat, di Kampung Mekarasih Cisitu RT 05/03 Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. 

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi: Operasi Tambang Emas PT BRS Dihentikan Sementara

"Tadi sudah dilakukan audensi dan ini cara terbaik mencari solusi diantara persoalan yang ada, berkaitan dengan tambang," ujar Acep seusai audiensi berbagai pihak di aula kantor Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Senin (4/11/2019). 

Menurut Acep, persoalan tambang tersebut menjadi sangat krusial apabila dibiarkan begitu saja. "Nah, hari ini anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi cukup baik. Bahkan turun langsung mengadakan audiensi dan nanti akan ditindaklanjuti dengan diskusi skala kecil, mengenai pengolahan hasil tambang emas rakyat tersebut, karena ini harus sesuai dengan hukum, tidak bisa lepas begitu saja," tegasnya.

"Kalau kami melihat dari sisi Perda, salah satu bangunannya belum berizin, dan kami sudah cek, agar tidak ada aktivitas, sebelum perizinan ada," pungkasnya. 

BACA JUGA: Warga Minta Pengolahan Emas Geser ke Luar Zona Geopark Ciletuh Sukabumi

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sukabumi meminta aktivitas pengolahan tambang emas rakyat PT BRS (Bunga Ratu Selatan), di Kampung Mekarasih Cisitu, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas dihentikan sementara. Keputusan ini diambil pasca sidak dan audensi dengan semua elemen di lokasi tambang emas, yang disebut mengancam kelestarian lingkungan khusus sungai Cimarinjung.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, Bambang Widiantoro, menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dengan izin pertambangan sejak 2014 lalu.

"Itu kewenangan provinsi, bahkan kita juga tidak diajak oleh APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia). Jadi mereka sudah bahas di provinsi. Belum memiliki izin, WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) saja belum ditetapka sesudah WPR baru ke Izin," singkatnya.

 

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI