Sukabumi Update

Kasus Mie Formalin di Kota Sukabumi Segera Disidangkan

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menyatakan kasus pidana pembuatan mie formalin dengan terdakwa berinisial M segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi karena berkas kasusnya sudah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejari Kota Sukabumi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho mengatakan, Kejari Kota Sukabumi telah menerima berkas pada 4 November lalu atas perkara mie kuning berformalin yang diungkap Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Mie Campur Formalin dan Boraks Beredar di Jakarta, Salah Satu Produsennya dari Kota Sukabumi

"Kami terima berkas pelimpahan pada 4 November lalu, selanjutnya kami akan limpahkan ke PN Kota Sukabumi untuk disidangkan. Terdakwa M berikut barang bukti sudah ditahan," ucap Adi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/11/2019).

Diketahui, Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin di Sukabumi dan Cianjur. Di Kota Sukabumi, aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa berinisial M, yaitu pemilik usaha produksi mie kuning yang dicampur formalin, di Jalan Pelda Suryanta Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, berikut barang buktinya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Haramkan Formalin, Inilah Rahasia Keistimewaan Produk Ikan Asin Palangpang Sukabumi

Kasi Pidum Widiarto Adi Nugroho melanjutkan, terdakwa M, didakwa pasal 36 huruf b jo pasal 75 ayat satu huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 62 ayat satu jo pasal 8 ayat satu UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Sesuai UU pangan dan perlindungan konsumen, terdakwa terancam kurungan maksimal lima tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah," tambahnya.

BACA JUGA: Heboh Formalin pada Anggur, Intip Cara Mengatasinya

Lanjut Adi, berdasarkan data berkas pelimpahan, terdakwa M tersebut telah melakukan kegiatanya itu sejak Maret 2018. Caranya, terdakwa menyampurkan cairan formalin kepada mie kuning yang diproduksinya dengan tujuan agar tahan lama. Satu hari, terdakwa bisa memproduksi mie kuning dari dua hingga tiga ton untuk diedarkan.

"Terdakwa mengedarkan mie kuningnya itu ke wilayah Sukabumi dan Bogor, saat menjual tidak dijelaskan semua komposisi mie tersebut kepada pembeli," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI