Sukabumi Update

Eksepsi BPN Ditolak, Sidang Lanjutan Eks Kades Mekarsari Sukabumi Vs Zhong Min Hydro

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap eks Kepala Desa (Kades) Mekarsari, Sagaranten berinisial JR (50 tahun) dan PT Kemilau Rejeki kembali berlanjut. Sidang digelar pada Kamis (14/11/2019) di Pengadilan Negeri Cibadak yang berlokasi di Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Cabut Gugatan Ditolak, Sidang Eks Kades Mekarsari Sukabumi Vs Zhong Min Hydro Dilanjut

Seperti sebelumnya, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai Mateus Sukusno Aji, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.

Dalam sidang tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi sebagai pihak yang turut tergugat melayangkan eksepsi terhadap gugatan yang dilayangkan PT Zhong Min Hydro. Namun, gugatan ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela tersebut.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Mantan Kades Mekarsari Sukabumi, Penggugat Malah Mundur

Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir, seraya melanjutkan sidang perdata tersebut. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan tahap pembuktian dari penggugat. Diberi dua kali kesempatan sidang," ungkap Mateus saat sidang.

Saat majelis hakim hendak mengetuk palu, kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, Ari Apriyanto menyatakan sudah siap dengan beberapa bukti dan langsung menyodorkannya ke majelis hakim. Sempat terjadi ketegangan saat Ari menyodorkan salah satu bukti dokumen Laboratoris Kriminalistik dari kepolisian berisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanah garapan dan tegakan seluas 657 meter persegi di Blok Sindang RT 03/02 Mekarsari, Sagaranten dari Hendi diserahkan ke Dimas Romansyah, kuasa dari PT Kemilau Rejeki.

BACA JUGA: Status Terdakwa, Mantan Kades Mekarsari Sukabumi Digugat PT Zhong Min Hydro

Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi mempertanyakan dari mana penggugat mendapatkan dokumen tersebut yang menurutnya adalah dokumen rahasia. Diketahui dokumen itu diperoleh penggugat dari penyidik.

"Terlebih, tidak ada bukti peminjaman dokumen negara tersebut. Kedua, dokumen Laboratoris Kriminalistik itu diajukan oleh penyidik dalam perkara pidana. Sehingga jika dipakai dalam perkara perdata, saya rasa tidak tepat," ujar Welfrid.

BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Divonis Tujuh Bulan Penjara

Namun ketegangan tidak berlangsung lama setelah majelis hakim melerainya dan memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11/2019) mendatang dengan agenda pembuktian dari penggugat.

Seusai sidang, Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro, Ari Apriyanto mengungkapkan, dalam sidang mendatang pihaknya akan membawa bukti-bukti lainnya. Termasuk akan membawa tiga orang saksi dalam menguatkan gugatannya. "Kami menerima putusan sela dalam sidang tadi. Makanya sidang dilanjut dan kami sudah siap dengan bukti-bukti dan saksi," kata Ari.

 BACA JUGA: Kasus Dokumen Tanah Negara Palsu di Mekarsari Sagaranten, Ketua RT: Berawal Dari Batu Akik

Sementara itu, terkait keputusan sela, Welfrid mengaku sependapat dengan majelis hakim karena merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara ini, bukan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. "Kita tadi lihat penggugat sudah memasukkan tujuh alat bukti, nanti ketika bagian tergugat kami akan mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujarnya.

Untuk diketahui, salah satu poin gugatan PT Zhong Min Hydro di antaranya memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I (JR) dan tergugat II (PT Kemilau Rejeki) untuk membayar Rp 10 miliar.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI