Sukabumi Update

Ombudsman Datangi Proyek Pasar Terminal Cibadak Sukabumi, Apa Temuannya?

SUKABUMIUPDATE.com - Ombudsman RI, Perwakilan Jawa Barat meninjau pembangunan Pasar dan Terminal Cibadak, Senin (25/11/2019). Lembaga negara yang berkewenangan mengawasi pelayanan publik ini melakukan cek lapangan atas laporkan warga dan pedagang Pasar Cibadak yang keberatan dengan pembangunan pasar terminal. 

Peninjauan sejumlah petugas Ombudsman perwakilan Jawa Barat ini didampingi oleh perwakilan pelapor dan Dinas DPKUM serta UPTD Pasar Cibadak sebagai terlapor. Sejumlah pertugas sempat memantau langsung proses pembangunan pasar terminal cibadak yang saat ini masuk proses pembongkaran bangunan lama, dan persiapan tempat penampungan sementara pedagang.

BACA JUGA: Uang Muka Pedagang Terminal Cibadak Bukan Untuk TPS, Tapi Tempat Baru

Asisten Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Solihun Wildan mengatakan mereka mandapatkan laporan dari masyarakat terkait revitalisasi terminal Cibadak ini. Dalam laporan tersebut pembangunan ini dinilai memiliki kejanggalan sehingga mengundang protes warga.

"Yang terlapor itu UPTD Pasar Cibadak. Dan hari ini kita ingin memastikan revitalisasi ini terdapat aspek-aspek yang masuk mal administrasi atau tidak," ujarnya kepada awak media, di lokasi eks Terminal Cibadak.

BACA JUGA: Datangi TPS Pasar Terminal Cibadak Sukabumi, Adjo: Saya Tidak Dengar Hal Negatif

Wildan menjelaskan, yang menjadi keberatan ini diantaranya, terdapat perubahan jumlah unit kios yang akan berdiri di terminal dan pasar itu. Sebelumnya dibangun tercatat ada 101 kios, namun dalam perencanaan pembangunan jumlah kios bertambah menjadi 370 unit.

“Ini yang menjadi salah satu aspek keberatan warga Pasar Semimodern Cibadak yang melaporkan kepada kami. Mereka menolak pembangunan ini dikarenakan mengancam usahanya. Namun sebagian pedagang tradisional di pasar Cibadak juga mendukung pembangunan ini,” terangnya.

BACA JUGA: Sopir Angkot Berbagai Trayek Protes Terminal Cibadak

Ombudsman saat ini tengah mengumpulkan bukti lapangan berdasarkan kronologis yang nantinya akan dikaji dengan regulasi yang ada. Wildan mengatakan jika setelah pemeriksaan terbukti terjadi mal administrasi dalam revitalisasi ini, nantinya Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi atau saran.

"Menjadi dasar kami untuk meminta Pemda Kabupaten Sukabumi meneruskan pembangunan ini jika tidak ditemukan mal administrasi, atau meninjau kembali pembangunan ini atau menghentikannya jika ditemukan ada kesalahan administrasi," tandasnya.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI