Sukabumi Update

Gugataan Praperadilan Terdakwa Curas di PN Sukabumi Dinyatakan Gugur

SUKABUMIUPDATE.com - Upaya praperadilan yang ditempuh oleh terdakwa kasus pencurian dan kekerasan (curas), Vidi Fauzan Nurfadhilah (21 tahun) dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Sidang putusan tersebut digelar pada Jumat (29/11/2019).

BACA JUGA: Polsek Cibadak Sukabumi Beberkan Fakta Lain di Sidang Praperadilan, Pelaku Sempat Kabur

"Tadi sudah diputus, isinya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tersebut gugur. Sidang pemeriksaan praperadilan dilaksanakan dan diputus oleh hakim Dhian Febriandari, SH, MH," ungkap Humas Pengadilan Negeri Sukabumi Parulian Manik kepada sukabumiupdate.com, usai sidang.

BACA JUGA: Keributan di Sidang Praperadilan Kasus Curas, PN Sukabumi: Agenda Putusannya Jumat

Manik mengatakan, praperadilan dinyatakan gugur karena perkara pokok curas yang melibatkan tiga terdakwa dimana salah satunya adalah Vidi Fauzan Nurfadhilah, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak.

"Hal ini sesuai dengann ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf D KUHAP. Hal itu pun didasarkan pada bukti surat dari termohon dan saksi yang dihadirkan pemohon. Artinya kedua saksi dari pemohon menyatakan bahwa mereka sudah tiga kali menghadiri sidang pokok perkaranya di PN Cibadak. Untuk konfirmasi tentang pokok perkara bisa ke humas PN Cibadak.

BACA JUGA: Respon Upaya Praperadilan Terdakwa Curas di PN Sukabumi, Polisi: Dia DPO

Terakhir Manik mengatakan, dengan diputuskannya praperadilan tersebut, maka dinyatakan selesai. "Tidak ada upaya hukum praper, termasuk PK, hal ini sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang dialami Vidi ini sejatinya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Vidi menjadi terdakwa dugaan kasus pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Selain Vidi, ada dua terdakwa lain yaitu Herman dan Burhan.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Curas Tempuh Upaya Praperadilan di PN Sukabumi

Kasus tersebut terjadi pada Mei 2019 di TKP Kampung Paledang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi yang menjadi wilayah hukum Polsek Cibadak. Vidi ditangkap saat akan membuat Kartu Keluarga (KK) pada Rabu 25 September 2019 silam di kantor Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Namun dalam kasus ini orang tua Vidi, Ade Nasihin tidak tidak menerima dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota. Sebab penangkapan dilakukan tanpa surat penangkapan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI