Sukabumi Update

Sidang Pembunuhan dan Inses di Sukabumi, Komnas PA: Yuyu Dapat Diancam Hukuman Mati

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut, terdakwa pembunuhan dan inses Yuyu, pantas untuk dijerat dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hingga hukuman mati. Hal itu disampaikan Arist untuk menanggapi sidang pembacaan dakwaan terhadap Yuyu di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (10/12/2019).

Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, 22 September 2019 lalu. Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd.

BACA JUGA: Dua Dakwaan Untuk Yuyu, Pelaku Pembunuhan dan Inses di Lembursitu Sukabumi

Yuyu juga kerap melakukan hubungan badan dengan kedua anaknya itu. 

"Tepat jika Yuyu, pelaku kejahatan seksual terhadap dua putra kandungnya diikuti dengan kekerasan serta penganiayaan dan penghilangan secara paksa hak hidup anak angkatnya setelah dilakukan perkosa oleh salah satu dari anak pelaku dituntut dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, bahkan pelaku dapat juga diancam dengan hukuman mati," ucap Arist kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Polisi dan Komnas PA Beda Pasal, Jerat Para Pelaku Pembunuh Nadia di Lembursitu

Kendati demikian, Arist mengatakan, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak ragu-ragu dengan menuntut pelaku menggunakan ketentuan hukum, yakni UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI Nomor : 11 Tahun 2012  tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai  perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"JPU telah menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Dengan demikian, Yuyu terancam dengan hukuman seumur hidup," ujar Arist.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Pelaku Pembunuhan di Lembursitu Sukabumi Idap Kelainan Seks, Inses?

Arist menuturkan, mendengar tuntutan JPU seperti itu, Yuyu terlihat pasrah terhadap dakwaan JPU dan tidak memberikan esepsi. "Menurut hasil investigasi Relawan Sahabat Anak Indonesia Komnas Perlundungan Anak Jawa Barat, Yuyu terdiam dan lesu," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI