Sukabumi Update

Ini Penyebab Puluhan Buruh SCG Dilarang Masuk Kerja dan Akhirnya Pilih Pasang Tenda

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan buruh memasangan tenda di depan pabrik semen PT SCG,  Siam Cement Group, Kamis (2/1/2020), di pinggir Jalan Raya Pangleseran Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Aksi pasang tenda terjadi setelah buruh dilarang masuk karena tidak memiliki identitas pekerja dari perusahaan mitra SCG yang baru. 

Para buruh ini adalah awalnya ada karyawan tetap pada PT Pelayanan Security Nusantara mitra SCG. Polemik muncul setelah kontrak SCG dan PT Pelayanan Security Nusantara berakhir. SCG  kemudian menjalin kerjasama dengan PT Sukabumi Daya Mandiri, yang kemudian menyodorkan kontrak kerja baru kepada eks karyawan PT Pelayanan Security Nusantara.

Ketua DPC F HUKATAN KSBSI Kabupatan Sukabumi Nendar Supriyatna mengatakan, aksi pemasangan tenda karena puluhan buruh ini tersebut dilarang masuk ke dalam perusahaan. "Persoalannya, di perusahaan lama kan para buruh ini karyawan tetap. Lalu ketika berpindah perusahaan, mereka harus dari nol lagi," ucap Nendar kepada sukabumiupdate.com.

"SCG sebagai perusahaan pemberi pekerjaan seharusnya patuh akan regulasi, baca dong Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 pasal 32 ayat 1 dan 2. Mereka kan karyawan tetap, maka perusahaan baru harus melanjutkan perjanjian kerja yang ada, bukan balik lagi ke nol," sambung Nendar.

AKibat berubahnya status pekerja ini, para buruh menolak tawaran kontrak yang disodorkan PT Sukabumi Daya Mandiri. “Tenda sekarang kita bongkar, karena rencananya bsok aka nada perundingan,” jelas Nendar.

"Apabila mentok, kawan-kawan akam longmarch ke kantor Disnakertrans dan Pendopo. Buruh yang tadi tidak masuk salah satunya bagian gardener dan cleaning area," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu buruh bernama Herman Maulana mengungkapkan alasan dirinya tadi tidak diizinkan masuk karena dirinya tidak memakai id card perusahaan baru. "Padahal kami mengabdikan diri bekerja rata-rata dari mulai pembangunan ini pabrik, tapi status kami seolah haram untuk menjadi karyawan tetap. Harus menjadi buruh kontrak seumur hidup," pungkasnya.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI