Sukabumi Update

Status Pegawai Tetap Tak Jelas, Buruh SCG Akan Demo ke Pendopo Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Perselisihan antara buruh PT Pelayanan Security Nusantara (PSN) dengan pihak perusahaan terkait status pegawai tetap berlanjut di meja perundingan yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/1/2020).

BACA JUGA: Status Karyawan Tetap Hilang? Buruh Rekanan PT SCG Pasang Tenda Tolak Kontrak Kerja Baru

Dalam perundingan tersebut, turut hadir perwakilan dari PT Siam Cement Group (SCG), selaku mitra dari PT PSN. Ketua DPC F HUKATAN KSBSI Kabupatan Sukabumi Nendar Supriyatna mengatakan, pihak karyawan tetap meminta kejelasan masa kerja, karena para karyawan berstatus karyawan tetap pada PT PSN dan meminta dilanjut perjanjian yang sudah berjalan di perusahaan baru, yaitu PT Sukabumi Daya Mandiri.

"Dengan status Tetap (PKWTT). Namun pihak SCG dan pihak outsourcing tidak bisa memberikan keputusan. Hasilnya tadi buntu belum ada kesepakatan," kata Nendar kepada sukabumiupdate.com.

Oleh karena itu, sambung Nendar, pihaknya akan menggelar aksi pada hari Selasa pekan depan ke Pendopo Sukabumi. Menurutnya, persoalan ini selalu terjadi di setiap bidding atau tender.

"Kita berulang kali meminta Pak Bupati untuk memanggil Presiden Direktur PT SCG dan menyampaikan bahwa ada sistem yang salah yang dijalankan oleh pihak PT SCG, sehingga buruh selalu dirugikan," jelas Nendar.

BACA JUGA: Ini Penyebab Puluhan Buruh SCG Dilarang Masuk Kerja dan Akhirnya Pilih Pasang Tenda

Sementara itu, Presiden Direktur PT Semen Jawa, Somchai Dumrongsil mengungkapkan, para pekerja yang dimaksud merupakan karyawan dari  PT Pelayanan Sekuriti Nusantara, dimana PT PSN sendiri adalah perusahaan penyedia jasa dalam bidang ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan PT Semen Jawa pada tahun 2019 lalu.

"Kerjasama ini telah berakhir efektif pada tanggal 31 Desember 2019. Atas dasar tersebut, karyawan yang berada di bawah PT PSN tidak bekerja kembali di area PT Semen Jawa. Adapun jika ada tuntutan lainnya yang disebutkan, PT Semen Jawa tidak memiliki wewenang dalam menangani permasalahan internal karyawan di perusahaan lain. Namun, PT Semen Jawa memiliki komitmen untuk mendukung setiap mitra perusahaan dengan menghimbau PT PSN untuk segera menyelesaikan permasalahan internalnya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kekecewaan para buruh terhadap kebijakan tersebut akhinya dilakukan dengan aksi protes membuat tenda di luar gerbang pabrik PT Siam Cement Group (SCG) lantaran tak diperbolehkan masuk. Persoalan ini bermula dari beralihnya perusahaan PT Pelayanan Security Nusantara ke PT Sukabumi Daya Mandiri yang merupakan perusahaan rekanan PT SCG.

Rata-rata buruh yang bekerja di PT Pelayanan Security Nusantara ini sudah bekerja tahunan dan berstatus pekerja tetap, sedangkan ketika berpindah ke PT Sukabumi Daya Mandiri, maka statusnya menjadi pekerja baru dan menjadi kontrak.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI