Sukabumi Update

Foto Telur Penyu di Piring Beredar di Medsos, Pusat Konservasi Pangumbahan Sukabumi Bereaksi

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah akun Facebook menjadi perhatian karena memposting foto telur penyu.

Dalam postingan tersebut terlihat 11 butir telur di piring. Telur tersebut nampak baru karena masih ada pasirnya. "....Penyu merupakan salah satu satwa langka yang d lindungi dunia...???." tulis akun tersebut. 

Sukabumiupdate.com mencoba mencari postingan di akun tersebut namun rupanya postingan telur di piring itu sudah dhapus. Akan tetapi screen shot postingan tersebut menyebar di grup-grup WhatsApp dan menimbulkan tanya sebab telur penyu yang semestinya berada di lokasi konservasi ini malah ada di tempat lain. 

BACA JUGA: Penyu Hijau Jantan Ditemukan Mati dan Terdampar di Pantai Pangumbahan Sukabumi

Postingan itu membuat pihak Konservasi Penyu Pangumbahan bereaksi. Pegawai konservasi penyu Pangumbahan, Syaif menyatakan, pihaknya tidak bisa memastikan telur tersebut dari mana didapatkannya.

"Karena ada sekitar tujuh lokasi pendaratan penyu, salah satunya Konservasi Penyu Pangumbahan dibawah naungan Cabang Dinas Kelautan Perikanan (DKP) yang berkantor di Singaparna, Tasikmalaya. Adapun yang enam titik, di blok Hujungan (Desa Gunungbatu, Kecamatan Ciracap), Legon, Karangdulang, Citirem, Karanghandap dan Cibulakan (Kecamatan Ciemas), berada dikawasan BKSDA Cikepuh," jelasnya.

BACA JUGA: Kawasan Konservasi Penyu Ciracap Sukabumi Masih Diserbu Wisatawan

Menurut Syarif, di setiap titik pendaratan penyu untuk bertelur ada ciri khas tekstur pasir yang berbeda.

"Jadi kami tidak bisa menebak apalagi dalam bentuk foto atau gambar. Untuk membuktikannya harus ada fisik telur penyu tersebut. Kalau tidak dibuktikan telur dari wilayah mana-mananya, biasanya yang sering terjadi saling tunjuk mencari aman," terangnya.

BACA JUGA: Bangkai Penyu Hijau dengan Usus Terburai Terdampar di Pantai Cibanteng Sukabumi

"Akan tetapi terlepas dari mana telur tersebut diperolehnya, intinya harus mengacu UU Nomor 5 tahun 1990 (Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya) dan Pasal 21 Ayat 2 huruf E UU tersebut," jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI