Sukabumi Update

Tiga Poin Hasil Mediasi Kasus Bank Emok di Bojonggenteng Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Buntut penyegelan rumah warga di Bojonggenteng, Polres Sukabumi akhirnya mengambil alih mediasi antara pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dian Mandiri (Diman) dengan pihak warga dan tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA: Mediasi Kasus Bank Emok di Bojonggenteng, KSP Diman: Itu Bukan Segel

Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui Paur Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, mediasi digelar pada Rabu (22/1/2020) di Mapolsek Bojonggenteng.

"Mediasi dipimpin langsung oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi dan dihadiri Kabag Ops, Kasat Intel, Kapolsek Bojonggenteng dan juga dihadiri Muspika Bojonggenteng, MUI, perwakilan ormas, nasabah dan pihak KSP Diman," beber Aah kepada sukabumiupdate.com, Rabu petang.

BACA JUGA: Rumah Warga di Bojonggenteng Sukabumi Disegel Bank Emok, Ini Kata Komisi 3

Aah menjelaskan, berdasarkan hasil mediasi, ada tiga poin yang disepakati. Pertama nasabah atas nama Titin dipersilahkan melunasi utangnya dengan cara mencicil Rp 10.000 satu minggu sekali. Kedua pembayaran angsuran dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang atau via transfer.

"Poin ketiga, kegiatan simpan pinjam yang mengatasnamakan koperasi tidak ada lagi di wilayah Kecamatan Bojonggenteng. Mediasi dan musyawarah selesai pukul 18.00 WIB dan dibuat surat pernyataan bersama ditandai kedua belah pihak, nasabah dan koperasi," tandas Aah.

BACA JUGA: Buntut Penyegelan Rumah, Warga Bojonggenteng Sukabumi Giring Bank Emok ke Polsek

Diberitakan sebelumnya, Rumah Titin disegel bank Koperasi Simpan Pinjam Dian Mandiri (Diman). Penyegelan dilakukan sejak Selasa 7 Januari 2020 oleh koperasi yang biasa disebut bank emok itu. Penyegelan dilakukan karena Titin tak mampu melunasi hutangnya sebesar Rp 400.000, sementara Titin meminjam uang ke bank emok sebesar Rp 1,5 juta.

Titin dikabarkan sudah membayar 11 kali dengan setoran per pekan Rp 105.000. Setelah utangnya tersisa Rp 400.000, rumah Titin kemudian disegel. Sebelum mediasi, dari pihak KSP Diman mengungkapkan bahwa tanda yang dipasang di rumah tersebut bukan segel.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI