Sukabumi Update

Pasca Mediasi, Kasus Bank Emok di Bojonggenteng Sukabumi Lanjut Jalur Hukum

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga poin kesepakatan dihasilkan dalam mediasi antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dian Mandiri (Diman) dengan warga Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/1/2020). Mediasi bahkan difasilitasi langsung oleh Polres Sukabumi di Mapolsek Bojonggenteng.

BACA JUGA: Tiga Poin Hasil Mediasi Kasus bank Emok di Bojonggenteng Sukabumi

Ketiga poin itu antara lain nasabah atas nama Titin dipersilahkan melunasi utangnya dengan cara mencicil Rp 10.000 satu minggu sekali. Kedua pembayaran angsuran dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang atau via transfer. Ketiga, kegiatan simpan pinjam yang mengatasnamakan koperasi tidak ada lagi di wilayah Kecamatan Bojonggenteng. 

Namun demikian, kuasa hukum warga dari advokat Bang Japar Indonesia (BJI), Muhammad Rizki Abdullah mengatakan, masih ada beberapa poin yang dianggap masih perlu dilanjutkan ke ranah hukum.

"Yang kita pisahkan itu, soal dugaan penggeladahan rumah dan pengancaman. Insyallah proses hukum akan belanjut," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, usai mediasi di Mapolsek Bojonggenteng, Rabu (22/1/2020).

BACA JUGA: Mediasi Kasus Bank Emok di Bojonggenteng, KSP Diman: Itu Bukan Segel

Rizki menjelaskan, perlakuan oknum KSP Diman ketika menghadapi nasabahnya bisa disebutkan tidak sopan dan dianggap sudah melakukan perbuatan tak menyenangkan. 

"Jadi si oknum ini melakukan penggeledahan di rumah klien saya. Masuk ke setiap ruangan dengan membuka-buka lemari di kamar tanpa izin. Terus ada salah satu ketua kelompok kabur karena ketakutan ditagih oleh pihak koperasi, lantaran pihak koperasi sewenang-wenan," terangnya.

BACA JUGA: Rumah Warga di Bojonggenteng Sukabumi Disegel Bank Emok, Ini Kata Komisi 3

Mengenai stiker yang ditempelkan di rumah nasabah, Rizki menyebut itu adalah ciri rumah disegel lantaran nasabah tidak tepat waktu membayar setoran.

"Informasi dari ibu-ibu, dengan segel itu mereka berhak mengambil rumah itu. Dan nama para nasabah akan di sebar-sebar di medsos. Jadi ini korelasi hukumnya sudah berbeda. Masa gara-gara utang Rp 1,5 juta mau ngambil rumah? Itu kan enggak masuk akal," ucapnya.

Sementara itu pihak KSP Diman enggan memberikan komentar apapun terkait permasalahan ini. Namun saat berdialog dalam mediasi, salah satu pihak KSP Diman menepis tudingan stiker itu merupakan bentuk penyegelan. Stiker itu hanya untuk memberikan ciri pada rumah yang pemiliknya tidak menyetor tepat waktu.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI