Sukabumi Update

Overstay, WNA Mesir Coba Kabur Panjat Atap Kantor Imigrasi Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Mesir, Mohammed Hussien Wasfy (42 tahun), ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Heru Tjondro menuturkan, Mohammed Hussien Wasfy datang ke Indonesia sekitar bulan Juli 2008 dalam rangka berlibur dengan fasilitas Visa on Arrival.

BACA JUGA: 146 WNA China di Sukabumi, Kantor Imigrasi: Belum Ada Surat dari Dinkes Soal Virus Corona

Kemudian, sekitar bulan Juni tahun 2016, Mohammed Hussien Wasfy kembali datang ke Indonesia untuk menikah secara agama dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NN.

"Pada bulan Maret tahun 2018, telah terjadi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh tersangka, yaitu overstay. Lalu, yang bersangkutan telah dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yaitu pendeportasian disertai dengan penangkalan," jelas Heru, Selasa (3/3/2020).

BACA JUGA: Diamankan di PLTMH Sagaranten, Dua dari Tujuh WNA China Dideportasi

Setelah masa sanksi penangkalannya berakhir pada tanggal 9 Agustus 2019, Mohammed Hussien Wasfy kembali datang ke Indonesia untuk mengunjungi istri dan anaknya. Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober 2019, yang bersangkutan kembali diamankan oleh petugas setelah diketahui melakukan pelanggaran yang sama, yaitu melebihi izin tinggal. Kemudian Mohammed Hussien Wasfy ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi sambil menunggu proses pendeportasian.

Tapi Mohammed Hussien Wasfy berulah karena kabur dari Kantor Imigrasi Sukabumi. Dia melarikan diri dengan cara menyusun kursi di dalam Ruang Detensi dan kemudian menjebol plafon ruangan tersebut kemudian keluar dengan menjebol genteng. Setelah itu melarikan diri melalui pagar belakang kantor. 

BACA JUGA: Dua dari Tujuh WNA China Dimasukkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Sukabumi

"Pada hari Rabu, 1 Januari 2020 sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka dengan sengaja telah melarikan diri dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Tapi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas imigrasi, yaitu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, telah berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah Kos bernama Sutan Raja beralamat di Jalan Sriwijaya Nomor 20 Gunungpuyuh Kota Sukabumi," tambah Heru.

Heru menegaskan, berdasarkan keterangan para saksi, ahli dan barang bukti yang dikumpulkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kemudian dianalisa dan dikonstruksikan menjadi suatu rangkaian perbuatan melawan hukum yang utuh. Maka, perbuatan tersangka yang telah melarikan diri dari Ruang Detensi Imigrasi pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020 sekitar Pukul              06.30 WIB tersebut, terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA: Pengakuan Perempuan Cisarua Kota Sukabumi, Korban Human Trafficking Modus Dinikahi WNA

"Pasalnya berbunyi, setiap Deteni yang dengan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," tegas Heru.

Heru menyebut, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2020, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, telah menetapkan pria berkewarganegaraan Mesir tersebut, sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi sejak tanggal 8 Januari 2020 dan selanjutnya telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh penyidik sampai dengan tanggal 7 Maret 2020.

"Pada tanggal 11 Februari 2020, hasil penyidikan berkas perkara tindak pidana keimigrasian dengan tersangka tersebut, yang melanggar Pasal 134 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi," paparnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI