Sukabumi Update

Komnas PA Kecewa Vonis 13 Tahun Pelaku Inses dan Pembunuhan Anak di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, menyoroti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses, Sri Rahayu alias Yuyu.

Pada sidang putusan atau vonis, Kamis (12/3/2020), Majelis Hakim PN Sukabumi menvonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kepada Yuyu. Komnas PA kecewa atas vonis tersebut. 

BACA JUGA: Vonis 13 Tahun untuk Yuyu, Pelaku Inses dan Pembunuhan Anak Angkat di Kota Sukabumi

Arist mengatakan, hukuman terhadap Yuyu lebih ringan dari ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, dan bahkan seumur hidup.

"Maksudnya, pelaku dapat dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan dengan penyiksaan serta mekakukan hubungan seksual dengan anak," tegas Arist kepada sukabumiupdate.com melalui WhatsApp, Kamis (12/3/2020).

BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, RG Divonis 7,5 Tahun Penjara

Arist menyebut, dengan pasal berlapis yang dikenakan terhadap Yuyu, maka ia dapat dihukum 20 tahun penjara. "Oleh karena itu, putusan hakim terhadap perkara ini belum mencerminkan keadilan bagi korban dan belum juga mempunyai perspektif perlindungan anak," tukasnya.

Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, 22 September 2019 lalu. Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd. 

BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, Rd di Divonis Pelatihan Kerja Satu Tahun

Selain membunuh Nadia Putri, Yuyu juga juga mengidap inses karena kerap berhubungan badan dengan kedua anak kandungnya RG dan Rd.

Dalam kasus ini RG (16 tahun), divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan. Sedangkan Rd divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, selama satu tahun. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI