Sukabumi Update

Fakta di Sidang Perdana DKPP Soal Rekrutmen Panwascam se-Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima pejabat Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2020 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jakarta, Jumat (13/3/2020) siang.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Siap Jelaskan Polemik Rekrutmen Panwascam Pada DKPP

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Hasyim Asyari selaku Ketua Majelis, bersama Tim pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Undang Suryatna (unsur KPU), Abdullah (unsur Bawaslu) dan Harminus Koto (unsur masyarakat). 

Empat dari lima pejabat yang diperiksa adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yaitu Teguh Hariyanto, Nuryamah, Faisal Rifai dan Ari Hasniar. Satu Teradu lainnya adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Anzar Kusnandar.

BACA JUGA: 141 Panwascam se-Kabupaten Sukabumi Dilantik

Kelimanya diadukan oleh Ayus UP Rianto melalui kuasa hukumnya, Angga Perwira Sukmawinata terkait dengan rekrutmen Panwascam di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Pengadu, para Teradu telah lalai atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor 03/Bawaslu-Prov.JB16/POKJA/XII/2019. Pengadu menyebut setidaknya terdapat dua peserta seleksi yang tidak memenuhi kualifikasi tapi justru lolos sebagai anggota Panwascam, yaitu Masturo dan H Dadan.

BACA JUGA: Diaga dan GMPP Protes Seleksi Panwascam Sukabumi, Bawaslu: Tunggu Data, Bukti dan Fakta

Masturo, disebut Angga, merupakan peserta seleksi Panwascam yang berstatus mertua dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang juga Teradu I, Teguh Hariyanto. Sedangkan Dadan diketahui sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.

"Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses seleksi calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan," ujar Angga dalam sidang, seperti dikutip dari laman dkpp.go.id.

BACA JUGA: Mertua Jadi Panwascam, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi: Yang Tidak Boleh Itu Pasutri

Angga menambahkan, hal ini telah menimbulkan gejolak aksi dan gelombang demonstrasi di Kabupaten Sukabumi. Untuk perkara ini, Pengadu juga melampirkan tangkapan gambar (screenshot) berita media online di Sukabumi yang berisi pengakuan Teguh bahwa Masturo adalah mertuanya.

Sementara itu, Teguh dalam sidang menyangkal dalil yang menyebutkan dirinya telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait lolosnya sang mertua sebagai Anggota Panwascam. "Penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power adalah suatu hal yang mustahil dilakukan dalam proses rekrutmen Panwascam," jelas Teguh.

BACA JUGA: Seleksi Panwascam Diprotes, Bawaslu Sukabumi Sebut Tudingan Nepotisme Berita Bohong

Namun, hal ini dibantah oleh para Teradu lainnya, yaitu tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Bantahan ini dilontarkan oleh masing-masing dari mereka setelah didesak oleh majelis.

"Saya sempat menyampaikan kepada Pak Ketua. Saya bilang, "Pak Teguh, apa ini tidak dipertimbangkan dulu?",” ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang menjadi Teradu III, Faisal Rifai kepada majelis.

"Saya pernah ingatkan, tapi kata Pak Teguh, "ini akan jadi tanggung jawab saya"," ujar Teradu II, Nuryamah, menambahkan.

BACA JUGA: Bawaslu Rilis 141 Panwascam se-Kabupaten Sukabumi, Cek Daftar Hasil Seleksi

Sementara itu, terkait lolosnya Dadan sebagai Panwascam, semua Teradu membenarkan bahwa Dadan memang berstatus Anggota BPD Banjarsari, Kecamatan Cidadap. Para Pengadu mengaku membiarkan hal ini karena tidak menemukan aturan yang melarang Anggota BPD mendaftar sebagai Panwascam.

"Dalam peraturan bawaslu tidak ada aturan yang melarang anggota panwascam berasal dari BPD," kata Teradu IV, Ari Hasniar.

Namun, para Teradu mengaku tidak mengetahui jika larangan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Anggota BPD dilarang memiliki jabatan ganda.

BACA JUGA: Hasil Tes Wawancara Tidak Dipublikasikan, Ini Jawaban Bawaslu Kabupaten Sukabumi

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto mengaku, dalam sidang perdana di DKPP tersebut pihaknya sudah menyampaikan tahapan rekrutmen Panwascam berdasarkan arahan dan pedoman yang disampaikan dari pusat.

"Mertua yang disebutkan pada saat sidang, juga bukan anggota Panwascam dan sudah mengundurkan diri sebelum dilantik. Yang BPD juga sudah mengundurkan diri, dilengkapi dengan surat. Selanjutnya kita menunggu putusan sidang dari DKPP," singkat Teguh kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (14/3/2020) melalui sambungan telepon.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI