Sukabumi Update

Polisi Amankan Miras yang Diangkut Dalam Minibus di Lingkar Selatan Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Unit Patroli Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diangkut dalam sebuah minibus, Senin (25/5/2020) sekitar jam 17.00 WIB.

Miras tersebut diamankan ketika kendaraan melintas di Jalan Lingkar Selatan, Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Empat anggota Polsek Cisaat yang tengah melaksanakan tugas patroil rutin di wilayah kecamatan Cisaat mecurigai kendaraan tersebut.

BACA JUGA: Malam Takbiran, Polsek Jampang Kulon Sukabumi Amankan Miras dari Toko Kelontong

Selanjutnya petugas mengikuti kendaraan tersebut dan aparat kepolisian meminta sopir menghentikan laju kendaraanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan puluhan botol miras berbagai merek tersimpan di dalam kendaraan yang dikemudikan oleh AMS (19 tahun) bersama satu orang penumpang TH (25 tahun). 

"Totalnya ada 46 botol miras yang berhasil kami amankan, terdiri dari 24 botol miras merk AM, 10 botol miras merk AP dan 12 botol IS" terang Kapolsek Cisaat Kompol Nanang Rahmat Subarna saat dihubungi melalui telepon seluler.

Kompol Nanang juga menyebutkan bahwa jajarannya telah memberikan tindakan terhadap pembawa miras tersebut dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kami amankan barang bukti mirasnya di Mapolsek dan kami tindak dengan Tipiring sehingga bisa kita proses kasusnya menuju persidangan," jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI