Sukabumi Update

Pria Asal Sukajaya Sukabumi Nekat Gadaikan 11 Mobil Rental

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial DS (42 tahun) warga Kampung Nangewer, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dibekuk aparat Polres Sukabumi.

DS ditangkap lantaran nekat menggadaikan 11 mobil rental dengan modus untuk digunakan sebagai mobil operasional perusahaan. Kasus tersebut diungkap melalui konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Kamis (4/6/2020). 

BACA JUGA: Saksi: Komplotan Pencuri Padi di Ciracap Sukabumi Pakai Mobil Rental

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizkha Fadhila menjelaskan, penangkapan terhadap DS dilakukan menyusul laporan polisi bernomor LP/B/105/V/2020/DA JBR/RES SKI tanggal 21 Mei 2020.

"Tempat kejadian di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kepada pemilik rental, DS mengaku mobil yang ia sewa akan digunakan untuk kendaraan operasional di salah satu perusahaan," ungkap Rizkha kepada awak media.

Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penggelapan kendaraan di halaman Mapolres Sukabumi, Kamis (4/6/2020). | Sumber Foto: Istimewa

Pelaku, kata Rizkha, tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan yang disewa, menggadaikan kendaraan untuk dijadikan jaminan utang kepada pihak lain.

BACA JUGA: Kecanduan Judi Online, Warga Nanggeleng Kota Sukabumi Gelapkan Mobil

Ia menyebut, dari 11 mobil rental yang digadaikan oleh pelaku, sembilan diantaranya masih diamankan, sementara 2 unit mobil lainnya sudah ditebus langsung oleh pemiliknya.

"Dari satu kendaraan yang digadaikan, DS mendapat uang sebesar Rp 30 juta untuk mobil jenis Avanza dan Xenia. Sementara untuk jenis Innova ia gadai hingga Rp 100 juta. Pemilik yang curiga karena setoran tidak lancar dan mobil tidak diketahui keberadaannya akhirnya melapor ke polisi," imbuhnya.

BACA JUGA: Ditahan di Polda Jabar, Begini Nasib Oknum Anggota Polres Sukabumi yang Gelapkan Sabu

"Korban laporan pertengahan Mei lalu. Setelah kita lakukan penelusuran akhirnya pelaku kita tangkap. Profesinya pengusaha, dia ada beberapa pekerjaan namun macet, akhirnya tambal sulam dengan menerima uang dari hasil begini," lanjut Rizkha.

Masih kata Rizkha, akibat perbuatannya, DS terancam dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidaha penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun. Selain DS, polisi juga tengah mengejar satu pelaku lainnya berinisial W yang kini berstatus DPO.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI