SUKABUMIUPDATE.com - Dalam satu bulan terakhir, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan enam terangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka berinisial DR (28 tahun), ASJ (25 tahun) dan YS (39 tahun) melancarkan aksinya di Kampung Cibolang RT 02/02 Desa Cibolang Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Kemudian tersangka berinisial A (35 tahun) asal Sukaraja, HS (45 tahun) asal Cianjur dan AB (55 tahun) dari Bogor melancarkan aksinya di Sudajaya RT 04/01 Kelurahan Jayaraksa Kecamatan Baros Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Diburu Korban, Mobil Komplotan Pencuri Padi di Ciracap Sukabumi Hancur
"Jadi ada pengungkapan kasus lain dengan tersangka yang sama, yakni A, HS, dan AB. Mereka beraksi di 16 TKP lainnya, tapi sementara yang berhasil diungkap baru 2 TKP," ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (23/6/2020).
Barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan komplotan pencuri yang dibekuk di Sukabumi.
Sumarni menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut, diantaranya satu unit mobil Mitsubishi Mirage warna hitam dengan nomor polisi B 1357 KVF. Kemudian satu unit mobil merk Suzuki Karimun warna silver metalik.
Selain itu, ada pula satu sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah nomor polisi F 2117 OP. Lalu satu sepeda motor merk Honda Beat warna pink megneta. Selanjutnya, satu unit handphone merk Xiaomi A59 dan satu buah dusbook handphone merk Xiaomi 4A, serta berbagai macam jenis rokok.
BACA JUGA: Kena Rekam CCTV, Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Polres Sukabumi
"Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan cara merusak jendela dan masuk ke dalam rumah serta mengambil barang-barang berharga dan juga mencari kunci lalu mencocokannya dengan mobil yang terparkir di luar," jelas Sumarni.
"Masih mengembangkan TKP yang selanjutnya. Ada juga yang residivis berinisial HS, spesialis kendaraan bermotor. Ini jaringan dan tidak mungkin mereka bekerja sendiri. Kemarin sudah sempat dijual di Pandeglang Banten. Korban luka tidak ada," pungkas Sumarni
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Kemudian Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Tadah denn ancaman maksimal 4 tahun.
Editor : Andri Somantri