Sukabumi Update

Pemilik Ratusan Gram Sabu-sabu Diciduk di Pinggir Jalan Limusnunggal Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang tersangka pengedar narkoba berinisial HS alias A (41 tahun) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota, Selasa (30/1/2020).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menyebut, tersangka diamankan di Jalan Limus Nunggal Kelurahan Cibeureum, Kota Sukabumi tadi siang, sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka diciduk di pinggir jalan.

"Berat bruto narkotika jenis sabu setelah ditimbang total keseluruhan 245,7 gram. Ini salah satu tangkapan terbesar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar Sumarni dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota.

BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Amankan Ratusan Gram Sabu-sabu

Informasi yang dihimpun, barang bukti narkoba tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip. Diantaranya tiga buah plastik klip besar, satu buah plastik klip sedang, dan 22 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis kristal putih sabu-sabu.

Jika dikonversikan ke rupiah, barang bukti sabu-sabu tersebut senilai Rp 368.550.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, handphone, alat hisap sabu, serta satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F 3433 OT.

"Informasi yang kami peroleh dari tersangka, barang bukti ini diperoleh dari Kabupaten Karawang," beber Sumarni.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI