Sukabumi Update

Diintai Sejak Kasus Narkoba Sukaraja, Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Sabu di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial HS alias A (41 tahun) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/1/2020).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menyebut, tersangka diamankan di Jalan Limus Nunggal Kelurahan Cibeureum, Kota Sukabumi tadi siang, sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka diciduk di pinggir jalan.

BACA JUGA: Dapat dari Karawang, Pemilik Ratusan Gram Sabu-sabu di Sukabumi Baru Beraksi Dua Bulan

"Berat bruto narkotika jenis sabu setelah ditimbang total keseluruhan 245,7 gram. Ini salah satu tangkapan terbesar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar Sumarni dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan pengintaian terhadap tersangka telah dilakukan sejak terjadinya pengungkapan kasus ratusan kilogram sabu di wilayah Sukaraja Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

"Tapi karena ada kejadian itu dia menghilang. Tapi tidak ada sambungannya (dengan kasus Sukaraja)," ujar Ma'ruf.

BACA JUGA: Pemilik Ratusan Gram Sabu-sabu Diciduk di Pinggir Jalan Limusnunggal Sukabumi

Masih kata Ma'ruf, sekitar empat hari yang lalu, jajarannya telah mengikuti tersangka HS ke wilayah Palabuhanratu dan Bandung. Diketahui, perginya HS alias A pergi ke beberapa lokasi tersebut, dilakukan untuk mengalihkan petugas kepolisian

"Mengalihkan agar dia tidak merasa diikuti. Padahal di Palabuhanratu sudah diikuti. Dua jam dia tidak turun dari mobil, lalu dia ke Bandung. Kemudian mengambil barang di Karawang, selanjutnya pulang tapi masih di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi. Seterusnya kita tarik ke kota," papar Ma'ruf.

Saat tersangka HS alias A telah berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, sambung Ma'ruf, pihaknya mengatur strategi agar tersangka ke luar rumah.

BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Amankan Ratusan Gram Sabu-sabu

"Teknik kita supaya dia keluar dari rumah, karena rumahnya masuk wilayah hukum kabupaten. Kita selaku wilayah hukum kota belum berhak kecuali pengembangan. Jadi bagaimana caranya dia masuk kota. Dia pakai kendaraan motor (berhasil ditangkap)," tambah Ma'ruf.

Terakhir Ma'ruf menyatakan, tersangka HS mengedarkan sabu tersebut di wilayah Sukabumi Raya dengan sistem tempel. Diduga, tersangka merupakan bagian dari jaringan antar kota

"Sekarang penangkapan terbesar. Sbelumnya ada 202 dan 158 gram. Jadi alhamdulillah. Ini rekor penangkapan terbesar. Jenis sabu," pungkas Ma'ruf.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI