Sukabumi Update

Pura-pura Jadi Vendor, Dibalik Aksi Pencurian 15 Modul Prosesor BTS di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi amankan empat pelaku pencurian modul komponen tower Base Transceiver Station atau BTS. Masing-masing berinisial YI (39 tahun), SF (29 tahun), AS (29 tahun) dan ME (44 tahun).

Keempat pelaku yang sudah beberapa kali beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi ini diperlihatkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Selasa (14/7/2020).

BACA JUGA: Spesialis Pencuri Komponen BTS di Sukabumi Incar Dua Modul Ini, Harganya Puluhan Juta!

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dan kolaborasi Polres Sukabumi bersama Polda Metro Jaya. 

Pertama kali polisi mengamankan pelaku berinisial SF alias Keling (29 tahun) warga Melati Raya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. SF diciduk di pintu tol Cigombong, Bocimi pada Rabu, 8 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Hasil pengembangan Satreskrim, ditangkap pelaku lainnya berjumlah tiga orang. Total pelaku empat orang. Tiga eksekutor, satu orang penadah," ujar Lukman kepada awak media, di sela konferensi pers.

Lukman Syarif melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan bersama Polda Metro Jaya untuk mencari tersangka lainnya. 

"Hasil penyidikan, para pelaku ini berpura-pura menjadi vendor perawatan tower yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi. Pelaku yang sudah kita amankan, mereka beroperasi juga di wilayah Jabodetabek, Bandung, Tasik dan sekitarnya," jelasnya. 

BACA JUGA: Beraksi di Sukabumi, Polisi Tangkap Pencuri Komponen BTS Sinyal Handphone

Ia juga membeberkan, para pelaku ini merupakan jaringan spesialis pencurian BTS yang sedang dicari Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah hasil kerja sama yang baik antara Polres Sukabumi dengan Polda Metro Jaya, kita berhasil mengungkap dan mengembangkan perkara ini," sambungnya. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa modul prosesor untuk sinyal berjumlah sebanyak 15 perangkat dan kendaraan roda empat Nissan Evalia warna abu-abu B 1986 POR, kunci-kunci BTS, obeng dan tang.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5E dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI