Sukabumi Update

2.466 Botol Miras Disita Polisi Saat Bongkar Muat di Tipar Citamiang Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan botol minuman keras (miras) diamankan petugas kepolisian dari sebuah toko dan truk di Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (16/7/2020) malam.

BACA JUGA: Polisi Grebek Warung Miras di Cikembang Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pengamanan tersebut bermula dari informasi yang didapatkan Polisi RW. Polisi RW sendiri merupakan salah satu program unggulan Polres Sukabumi Kota yang baru dibentuk beberapa waktu lalu.

"Sekira pukul 19.00 WIB, anggota Polres Sukabumi Kota yang juga merupakan salah satu polisi RW, menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada satu unit kendaraan roda empat jenis truk yang terlihat sedang bongkar muat minuman keras di sebuah toko," kata Sumarni kepada sukabumiupdate.com, Jumat (17/7/2020).

Kapolresta Sukabumi AKBP Sumarni perlihatkan contoh miras yang disita dari wilayah Tipar Kecamatan Citamiang

Sumarni memaparkan, pihaknya langsung merespon informasi tersebut dan mendatangi lokasi toko. Kemudian, dilakukan penggeledehan dan penyitaan botol miras yang diketahui milik SS. Setelah digeledah, didapati botol minuman keras dalam kardus yang berjumlah 150 botol berbagai merk dan jenis. Rinciannya, merk Kolombus 120 botol, Mc Donal 27 botol, dan Anggur Colombus 3 botol.

BACA JUGA: Ratusan Botol Miras Disita dari Toko Air Mineral di Jampang Kulon Sukabumi

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat jenis truk dan ditemukan kembali minuman keras beralkohol sebanyak 2.316 botol. Rinciannya, merk Intisari 978 botol, Anggur Gold 939 botol, Singa Raja 12 botol, Fross 39 botol, Ketan Hitam 72 botol, Arak 36 botol, Anggur Putih 216 botol, dan Iceland 24 botol."

"Jumlah 2.466 botol dan sekira pukul 20.00 WIB, semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota," pungkasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI