Sukabumi Update

Ujian Netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Sukabumi, Kata Bawaslu dan DPRD

SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pemilu ataupun Pilkada, kerap menjadi polemik tersendiri. Tak terkecuali dengan agenda Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin mengatakan, pihaknya akan turut mengawal keberadaan ASN agar tetap mengutamakan kepentingan publik. Sebab, di satu sisi yang lain para ASN tersebut merupakan kelompok yang memiliki hak suara dalam kontestasi Pilkada.

"Tentu ini menjadi konsen kita. Karena kita juga sangat berharap ASN sebagai penyelenggara pemerintahan itu harus profesional dalam artian dia harus netral. Tapi di lain pihak, kita juga sangat memahami bahwa setiap warga negara kecuali yang diatur oleh Undang-Undang, ASN termasuk yang memiliki hak suara. Tinggal bagaimana kemudian, ASN ini bisa memastikan, membedakan secara profesional mana hak personal mana urusan publik," kata Sodikin saat menjadi narasumber dalam acara Tamu Mang Koko, yang bertempat di kantor redaksi sukabumiupdate.com, Sabtu (25/7/2020).

Sodikin menegaskan, kepentingan publik harus menjadi tolak ukur utama dengan posisi ASN dalam perhelatan Pilkada mendatang. "Kepentingan publik itu harus menjadi tolak ukur utama. Karena yang dilayani itu masyarakat luas, sehingga nanti tidak berdampak kepada ketidakadilan pelayanan publik," jelas Sodikin.

BACA JUGA: Sudah Ada 379 Pengaduan soal Netralitas PNS Jelang Pilkada 2020

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto memaparkan, dasar hukum tentang netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada sudah tertuang dalam beberapa peraturan, baik yang menyangkut kode etik ASN maupun aturan Pilkada.

Hal itu seperti yang tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 Huruf C yang memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

BACA JUGA: Bawaslu Temukan Pilkada Serentak 2020 Rawan Politik Uang dan ASN Berpihak

Pasal tersebut diperinci kembali oleh Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017, yakni berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis, semisal:

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisny) atau menyebarluaskan gambar foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik 

Menyimak lebih lengkap obrolan Bawaslu dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal ujian netralitas ASN di pilkada Kabupaten Sukabumi, Klik tamu mang koko!

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI