Sukabumi Update

Geledah Kontrakan di Cisaat Sukabumi, Pemilik Sabu 2,86 Gram Diringkus 

SUKABUMIUPDATE.com - Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan Polres Sukabumi Kota. Hal itu dibuktikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota yang berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial GS (29 tahun) itu ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/7/2020) sekitar jam 11.00 WIB.

BACA JUGA: Bawa Sabu 39,73 Gram, Pria Diciduk di Jalan Sudirman Kota Sukabumi

GS yang merupakan warga Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi dibekuk atas kepemilikan narkotika jenis Sabu seberat total 2,86 gram. 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menyatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan salah satu upaya jajaran Polres Sukabumi Kota dalam membasmi narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

BACA JUGA: Diintai Sejak Kasus Narkoba Sukaraja, Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Sabu di Sukabumi

"Ini adalah salah satu upaya Kepolisian dalam rangka membasmi dan memutus jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ungkap AKP Ma’ruf, Selasa (28/7/2020) siang.

Dalam penangkapan pelaku ini, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut. Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengamankan GS berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuat plastik klip bening beserta sebuah alat hisap yang disimpan pelaku diatas lemari.

BACA JUGA: Dapat dari Karawang, Pemilik Ratusan Gram Sabu-sabu di Sukabumi Baru Beraksi Dua Bulan

Pencarian barang bukti lainnya terus dilakukan hingga polisi berhasil mengamankan sebelas potongan dus kecil berisikan narkotika jenis sabu yang diduga disimpan pelaku di beberapa sudut kamar. Selain itu turut diamankan sebuah timbangan digital, sebuah telepon genggam dan satu kartu ATM milik pelaku.

Kepada Polisi, GS mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Hingga saat ini pelaku dan barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Pelaku terncam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI