Sukabumi Update

Pengedar Sabu Ditangkap di Lembursitu Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Usaha Polres Sukabumi Kota memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan. Yang terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pengendar sabu yaitu AN (23 tahun) dan S (28 tahun).

Mereka dibekuk di wilayah Lembursitu Kota Sukabumi, Selasa (4/8/2020). "Diamankan AN di Jalan Cikundul dan S di belakang salah satu perumahan di Lembursitu, tepatnya di samping lokasi pemancingan," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto, Kamis (6/8/2020).

BACA JUGA: Geledah Kamar Kost di Sukalarang Sukabumi, Polisi Temukan Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang

Ma'ruf menuturkan, saat itu AN ditangkap sekira pukul 15.00 WIB kemudian terduga pelaku S berhasil ditangkap petugas sekira pukul 19.00 WIB.

"Kedua terduga pelaku memang berkaitan, jadi penangkapan terhadap S dan AN ini merupakan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang kami lakukan terhadap pelaku-pelaku sebelumnya yang berhasil kita amankan," tutur Ma'ruf.

BACA JUGA: Geledah Kontrakan di Cisaat Sukabumi, Pemilik Sabu 2,86 Gram Diringkus

Ma'ruf mengungkapkan, dari pelaku AN, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,56 gram, yang disimpan dalam sebuah plastik krip bening yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, turut didapati satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan dari pelaku S, diamankan sabu siap edar seberat 5,50 gram, yang telah disimpan ke dalam 14 buah plastik krip bening. Turut diamankan pula satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang milik pelaku.

BACA JUGA: Bawa Sabu 39,73 Gram, Pria Diciduk di Jalan Sudirman Kota Sukabumi

"Kepada polisi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut akan dijual dan diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi," ungkap Ma'ruf.

Hingga saat ini kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan polisi. "Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun," jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI