Sukabumi Update

Operasi Yustisi di Surade Sukabumi, Sanksi Denda Sedang Disiapkan

SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Surade, Pol PP, Polsek Surade, Koramil 2214/Surade, Dishub melakukan Operasi Yustisi di Jalan Raya Surade depan Kantor Kecamatan Surade, Jumat (2/9/2020).

Masih dalam agenda yang sama, operasi yustisi menyisir warga yang masih enggan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, serta hal-hal lain yang dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pantauan di lokasi, nampak beberapa pengendara, terutama pengendara motor disetop petugas lantaran tak memakai masker. Hasil operasi yustisi, tercatat petugas memberikan teguran tertulis kepada 19 orang, sanksi push up 5 orang, teguran lisan 3 orang.

BACA JUGA: Siapkan Sidang di Tempat, Masih Banyak Pelanggar Protokol Covid-19 di Cibadak Sukabumi

"Masker ada di rumah. Lupa enggak dipake," kata Yati, salah satu warga yang kena tegur lantaran abai memakai masker.

Warga yang tak mengenakan masker tersebut kemudian didata, beberapa diantaranya diberi hukuman push up. Terakhir, para pelanggar itu kemudian diberikan masker secara cuma-cuma.

"Terus kami berikan imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Kami lihat tadi hampir seluruhnya sudah patuh, kurang lebih 80 persen masyarakat sudah sadar menggunakan masker," kata Plh Danramil Surade, Pelda AR Nuryadin di sela operasi yustisi.

BACA JUGA: Taat Protokol Covid-19 di Posko Tanggap Bencana Banjir Bandang Cicurug Sukabumi

Sementara itu, Kasi Trantibum Kecamatan Surade, Jajang Sudrajat mengatakan, operasi yustisi ini sudah menjadi kegiatan rutin dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Surade. Jajang melihat ada peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Mulai hari ini, tiga hari ke depan hingga akhir bulan ini kita lakukan operasi yustisi terus-menerus. Sanksi denda belum, masih berupa imbauan, tapi minggu depan mungkin bisa diterapkan sanksi denda karena nanti akan melibatkan kejaksaan, pengadilan, Polres, Kodim dan unsur lainnya.

*Ingat pesan ibu: 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI