Sukabumi Update

Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Tunggu Kajian Satpol PP Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibadak, Kabupaten Sukabumi hingga kini masih rutin melakukan Operasi Yustisi Wajib Protokol Kesehatan Covid-19.

Selasa (13/10/2020), tim gabungan melakukan Operasi Yustisi Disiplin Wajib Masker di Simpang Ratu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Camat Cibadak, Lesto Rosadi mengatakan, dalam kegiatan ini petugas meminta kepada masyarakat yang tengah beraktivitas untuk menerapkan protokol kesehatan 3M. 

"Saya harap masyarakat menerapkan 3 M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: UPTD Gencarkan 3 M Cegah Covid-19 di Pasar Cibadak Sukabumi

Lesto menuturkan, masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol Covid-19 ketika beraktivitas mendapatkan sanksi berupa push up atau menyapu.

"Masih operasi rutin seperti biasa. Denda belum diberlakukan, masih nunggu dari Pol PP Kabupaten Sukabumi untuk teknis pelaksanaannya," tandasnya.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI