Sukabumi Update

Dirayu Motor dan Diancam Video, Ini Pelaku Pedofilia di Parakansalak Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda berinisial R (23 tahun) diamankan jajaran Polsek Parakansalak setelah diduga menjadi pelaku pelecehan seksual sesama jenis kepada dua anak (pedofilia). Dalam aksinya, R mengancam akan menyebarkan video tentang korban jika dirinya menolak ajakan R.

R merupakan warga Kampung Tangkil, RT 2/5, Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi yang diamankan Polsek Parakansalak setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di umur, Sabtu (17/10/2020). 

Kapolsek Parakansalak, AKP Slamet Irianto mengatakan, tersangka mengenal dua korbannya melalui media sosial Facebook. 

"Korbannya dua orang laki-laki, kenalnya lewat Facebook," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

Slamet menuturkan, melalui media sosial tersebut R mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan mengajarkan mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA: Lakukan Pedofilia di Kamar Mandi Masjid? Pemuda Parakansalak Digiring ke Polres Sukabumi

"Kemudian bertemu di daerah Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak," terangnya.

Setelah bertemu, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban untuk masuk ke sebuah kamar mandi masjid yang berada di desa tersebut dan melakukan tindakan asusila itu.

Slamet mengatakan, bila korban menolak ajakan tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan video tentang korban.

"Tersangka langsung memainkan alat kelamin korban dan menghisapnya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Kepolisian Sektor Parakansalak mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual sesama jenis kepada anak (pedofilia).

Salah satu aksi bejat pelaku dilakukan di kamar mandi masjid, merekam, dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak menuruti kemauannya.

R diamankan oleh jajaran Polsek Parakansalak, Sabtu (17/10/2020) setelah keberadaannya diketahui dari laporan dua orang anak laki-laki yang masing-masing berusia 12 dan 13 tahun di mana mereka menjadi korban.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Sukabumi dan akan melakukan proses hukum dari kasus dugaan pedofilia ini.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI