Sukabumi Update

Pamit Cari Kerja, 5 Fakta Mayat Pria Berpakaian Serba Hitam di Pantai Ujung Genteng Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Teka-teki identitas mayat pria berpakaian serba hitam yang ditemukan di perairan Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (13/11/2020) akhirnya terungkap. Ia adalah T (27 tahun) warga Kota Bandung.

Pihak keluarga menjemput jenazah T di RSUD Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (14/11/2020)  dini hari. Belakangan diketahui almarhum di identitasnya berstatus mahasiswa.

Menurut keluarga, ia pamit dari rumahnya untuk mencari pekerjaan pada Selasa tanggal 10 November 2020. Dari Bandung Tri menjelaskan ke keluarga akan menuju Bogor. 

Berbekal pakaian, uang, laptop, handphone dan motor milik kakak iparnya, T mulai hilang komunikasi dengan keluarga pada selasa malam. Keluarga juga tidak mengetahui dengan jelas alasannya  ke Sukabumi, khususnya pantai Ujung Genteng.

Sukabumiupdate.com menghimpun 5 fakta mengenai penemuan mayat tersebut, berikut rangkumannya.

1. Ditemukan oleh pencari mata lembu

Jenazah pertama kali ditemukan di Pantai Seroan, perairan Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditemukan oleh nelayan pencari mata lembu (sejenis siput yang menempel di terumbu karang).

BACA JUGA: Mayat Pria Berbusana Hitam di Perairan Ujung Genteng Sukabumi, Ini Ciri-cirinya!

"Kelihatan oleh yang mencari mata lembu. Lalu saya dipanggil dan saya menghampiri untuk melihat. Kemudian saya bawa ban dan berenang, sehingga mayat tersebut bisa didorong berdua dengan teman ke darat," kata saksi mata yang saat itu mengevakuasi, Rohmat Jawa (39 tahun).

2. Berpakaian serba hitam

Saat jenazah ditemukan, kondisinya masih berpakaian lengkap dan berwarna serba hitam. Mulai dari baju atau kaos, celana, hingga sepatu sneakers dan tas selempang kecil yang dipakai korban semuanya warna hitam.

BACA JUGA: Video: Mayat Pria Berbusana Hitam Ditemukan di Perairan Ujung Genteng Sukabumi

Dari tas kecil warna hitam itu, ditemukan beberapa barang milik korban. Di antaranya dompet berisi STNK, uang senilai Rp 37.000, serta handphone android merk Xiaomi.

3. Tak ada identitas, hanya ditemukan STNK

Nelayan, tim SAR, BPBD dan aparat kepolisian yang tiba di lokasi penemuan jenazah tak menemukan kartu identitas. Namun petugas gabungan saat itu hanya menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi D 4184 LV. STNK tersebut atas nama Ilyas Muntaha, beralamat di Kampung Bangbayang Selatan Nomor 58 157 D RT 01/09 Bandung.

BACA JUGA: Ditemukan STNK Motor D 4184 LV, Mayat Pria di Laut Ujung Genteng Sukabumi

Namun, pihak Polsek Ciracap yang berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan pihak kepolisian di Bandung, akhirnya bisa menghubungi pihak keluarga melalui pemilik STNK tersebut, yakni Ilyas Muntaha yang tak lain merupakan kakak ipar korban.

4. Sempat menginap di masjid

Kapolsek Ciracap, AKP Solikhin saat diwawancarai mendapat fakta baru setelah meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar TKP.

BACA JUGA: Polisi Sebut Korban Sempat Menginap di Masjid, Mayat Pria di Pantai Ujung Genteng Sukabumi

Korban, kata Solikhin, datang ke Ujung Genteng pada hari Rabu (11/11/2020). Setelah itu, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat menginap di Masjid Al Barokah di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ujung Genteng. "Lalu korban pada pukul 23.00 WIB meninggalkan masjid dan berjalan kaki menuju pantai atau TKP," ujar Solikhin.

5. Keluarga tolak autopsi

Jenazah dijemput keluarga di RSUD Jampang Kulon pada Sabtu (14/11/2020). Sekitar pukul 04.00 WIB,  diantar ambulans RSUD Jampang Kulon menuju rumah duka di Kota Bandung.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti apa yang menyebabkan korban meninggal dunia hingga ditemukan mengambang di perairan Ujung Genteng.

Polisi menutup sementara kasus penemuan mayat ini dengan kesimpulan sebagai korban kecelakaan di laut.

BACA JUGA: Terungkap! Mayat di Perairan Ujunggenteng Sukabumi adalah Mahasiswa, Warga Bandung

Kapolsek Ciracap, AKP Solikhin mengatakan, kakak ipar korban, Ilyas Muntaha mewakili pihak keluarga telah membuat surat pernyataan menolak autopsi saat serah terima barang bukti.

CATATAN REDAKSI: Naskah mengalami perubahan Senin (16/11/2020) pukul 10.11 WIB

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI