Sukabumi Update

APDESI Minta Polisi Segera Ungkap Kasus SKU Palsu di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudi menilai pihak kepolisian tidak serius menangani kasus pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dilaporkan Kepala Desa Bojonggenteng. 

"Kalau dibilang lama dan tidak itu, tergantung dari proses hukum pihak berwenang. Jika serius menanganinya mungkin kasus itu bisa lebih cepat terungkap," ujar Deden saat dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (17/11/2020). 

Lanjut Deden, bila pihak berwenang menganggap kasus ini tidak begitu serius, maka pengungkapannya akan menjadi lambat. Ia meminta kasus ini segera terungkap sehingga yang menjadi pelaku dalam kasus tersebut merasakan jera karena perlakuannya itu sudah melecehkan institusi birokrasi pemerintahan. 

"Tapi dalam hal ini mungkin pihak berwenang juga mempunyai strategi tertentu dalam mengungkap permasalahan ini. Kita tunggu saja hasilnya," tuturnya.

BACA JUGA: 3 Aparatur Desa Bojonggenteng Sukabumi Diperiksa Polisi, Buntut Dugaan Pemalsuan SKU

Deden mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar mengambil kasus pemalsuan SKU ini sebagai pelajaran. Ia juga meminta para kepala desa harus lebih berhati-hati dalam melakukan pelayanan. 

"Ke depan harus bisa lebih berhati-hati dalam memegang pemerintahan desa, apalagi berkaitan dengan adminstrasi. Harapan saya tertib administrasi harus benar-benar bisa diterapkan dengan baik oleh para perangkat maupun staf pemerintahan desa. Karena tertib administrasi adalah untuk kepentingan lancarnya birokrasi pemerintahan desa," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi Yudi Wahyudi mendatangi Mapolsek Bojonggenteng untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU), Senin (2/11/2020).

Yudi mengaku telah menemukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen SKU tersebut. Sebab, belakangan ini SKU memang banyak diminati oleh masyarakat lantaran menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta.

"Saya menemukan SKU yang dipalsukan. SKU itu formatnya seperti jenis font dan ukuran font yang berbeda dengan standar desa kami," terangnya saat itu.

Sebelumnya juga Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng telah memeriksa tiga orang aparatur Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan pemalsuan SKU tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Bojonggenteng, Bripka Rodiansyah mengatakan, tiga orang yang diperiksa adalah Kepala Desa Bojonggenteng, Yudi Wahyudi selaku pihak pelapor, serta Sekretaris Desa Bojonggenteng dan Staf Pelayanan Desa Bojonggenteng. Ketiga aparatur desa tersebut diperiksa sebagai saksi.

Rodiansyah menuturkan, untuk penanganan selanjutnya, dalam kasus ini pihak Polsek Bojonggenteng telah mengirim surat panggilan kepada orang yang diduga terlibat. 

"Sejauh ini kami masih mempelajari berkas, dan kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita belum menentukan pelakunya siapa, karena kita harus teliti. Saat ini baru muncul praduga-praduga baru," kata Rodiansyah kepada sukabumiupdate.com, Kamis (5/11/2020).

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI