Sukabumi Update

Nama Baru dalam Pemeriksaan Kasus SKU Palsu, Pengakses Bantuan Rp 2,4 Juta di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemeriksaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi terus berlanjut.

Kanit Reskrim Polsek Bojonggenteng Brigadir Rodiansyah mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) di salah satu kampung di desa tersebut mulai mengerucut. 

"Perkembangan terakhir sudah mulai mengarah. Pemeriksaan dilanjutkan hari Senin depan," ujarnya saat dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu (18/11/2020). 

Rodi menuturkan, dari hasil pemeriksaan RT itu muncul beberapa nama baru. Nama tersebut dalam bantuan UMKM ini berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) atau calo yang merekrut warga untuk mengajukan bantuan melaluinya.

BACA JUGA: SKU Palsu Untuk Bantuan Rp 2,4 Juta Beredar? Kades Bojong Genteng Sukabumi Lapor Polisi

"Rencananya yang menjadi target pemeriksan selanjutnya dua orang calo atau korlap dan dua orang yang mendapat bantuan. Nanti hasil pemeriksaan dari keempat orang itu kami akan koordinasi dengan Kapolsek untuk menentukan langkah selanjutnya harus seperti apa," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi Yudi Wahyudi mendatangi Mapolsek Bojonggenteng untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU), Senin (2/11/2020).

Yudi mengaku telah menemukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen SKU tersebut. Sebab, belakangan ini SKU memang banyak diminati oleh masyarakat lantaran menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta.

"Saya menemukan SKU yang dipalsukan. SKU itu formatnya seperti jenis font dan ukuran font yang berbeda dengan standar desa kami," terangnya saat itu.

BACA JUGA: 3 Aparatur Desa Bojonggenteng Sukabumi Diperiksa Polisi, Buntut Dugaan Pemalsuan SKU

Sebelumnya juga Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng telah memeriksa tiga orang aparatur Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan pemalsuan SKU tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Bojonggenteng, Bripka Rodiansyah mengatakan, tiga orang yang diperiksa adalah Kepala Desa Bojonggenteng, Yudi Wahyudi selaku pihak pelapor, serta Sekretaris Desa Bojonggenteng dan Staf Pelayanan Desa Bojonggenteng. Ketiga aparatur desa tersebut diperiksa sebagai saksi.

Rodiansyah menuturkan, untuk penanganan selanjutnya, dalam kasus ini pihak Polsek Bojonggenteng telah mengirim surat panggilan kepada orang yang diduga terlibat. 

"Sejauh ini kami masih mempelajari berkas, dan kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita belum menentukan pelakunya siapa, karena kita harus teliti. Saat ini baru muncul praduga-praduga baru," kata Rodiansyah, Kamis (5/11/2020).

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI