Sukabumi Update

Dua Jam Jalan Kaki, Penampakan Ladang Ganja di Lereng Perbukitan Goalpara Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com – Polisi masih mengejar petani ganja (JD) di lereng perbukitan yang ada di areal perbunan rakyat di Goalpara Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 20 batang ganja dengan tinggi 30 hingga 50 an centimeter ditemukan di lahan tersebut, ditanam dilereng dengan diantara pohon pisang dan semak belukar.

Kebun ganja ini dibongkar satnarkoba Polres Sukabumi Kota pada Sabtu pekan kemarin tanggal 21 November 2020. Sehari sebelumnya polisi menemukan biji dan benih ganja di rumah JD di Desa Cisarua Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Polisi kemudian mendapatkan petunjuk jika JD memiliki kebun yang mencurigakan. Butuh dua jam perjalanan dari pemukiman terdekat, menyusuri jalan setapak untuk menemukan kebun ganja milik JD di lereng perbukitan.

Dari video yang diperlihatkan Ps Paur Humas Polresta Sukabumi, Bripka Solehudin kepada sukabumiupdate.com Senin (23/11/2020) poisisi kebun tersebut memang sulit dijangkau.  “Bisa pakai motor tapi ke lokasi kebunnya tetap harus jalan karena tidak ada jalur setapak. Lokasi kebunnya dilereng bukit diantara kawasan hutan,” jelasnya.

Tangkapan layar dari video penemuan ladang ganja di Goalpara Sukabumi

Kebunnya tidak begitu luas, namun terlihat sudah dipersiapkan untuk menanam ganja, karea sudah dibersihkan dari rumut dan semak belukar. Dalam video terlihat, tanaman ganja ditanam di lokasi dengan luas tidak lebih dari lima meter persegi.

Petugas kemudian mencabut seluruh tanaman ganja di kebun milik JD sebagai barang bukti. Dalam rilis pengungkapan ladang ganja ini, Sabtu malam lalu Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, JD pemilik kebun masih dikejar oleh petugas. 

BACA JUGA: Polisi Temukan 20 Pohon Ganja di Goalpara Sukabumi, Pemilik Kabur

Menurut Sumarni, kebun ganja ini terbongkar atas pengakuan dua tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap petugas kepolian.  Pada Kamis pekan lalu, polisi meringkus pelaku berinisial AB (38 tahun) dan TS (38 tahun).

AB (38 tahun) ditangkap sekira pukul 23.00 WIB di Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Ia adalah warga Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi yang sudah menjadi target operasi kepolisian. 

Dari tangan AB polisi menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 24,4 gram. Dari AB polisi kemudian meringkus TS di Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja, dengan barang bukti daun ganja kering seberat 71,4 gram. 

AB dan TS diketahui sebagai residivis dan mendapat ganja tersebut dari JD. AB dan TS mengaku menjual ganja siap edar itu senilai Rp 200 ribu, saat ini keduanya terancam Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI