Sukabumi Update

1.304 Botol Miras Diamankan Polisi dari Perumahan di Parungseah Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan botol minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota. Sedikitnya ada 1.304 botol minuman yang diamankan.

Pengungkapan kasus peredaran miras tersebut digelar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (26/11/2020) malam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing berinial N (42 Tahun), DI (23 Tahun) dan J (61 Tahun). Ketiganya diamankan pada Rabu (25/11/2020) malam sekira pukul 22.30 WIB.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil boks yang sedang menurunkan dus, yang dicurigai minuman beralkohol. Lokasinya di Perumahan Pesona Pangrango Blok A8, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi," kata Sumarni kepada awak media.

BACA JUGA: Klasifikasi Miras yang Diatur di RUU Larangan Minuman Beralkohol

Lanjut Sumarni, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, akhirnya petugas kepolisian langsung mendatangi TKP dan didapati tersangka N yang berperan sebagai sopir dan kernetnya, DI sedang bongkar muat minuman beralkohol.

"Berdasarkan pengakuan dari N dan DI, bahwa minuman beralkohol tersebut pesan dari tersangka J. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita minuman beralkohol jenis Intisari sebanyak 540 botol, Anggur Merah 96 botol, Anggur Ketan Hitam 72 botol, Anggur Putih 90 botol, Arak Cap Orang Tua 108 botol, Bir Singaraja 84 botol, Bir Frost 228 botol, Soju 16 botol, Iceland 10 botol dan Bir Frost kaleng 48 buah.

Botol minuman beralkohol yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (26/11/2020) malam.

Selain, itu polisi juga menyita satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt Diesel bernopol D 8918 FD yang digunakan tersangka untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut.

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 1 ayat 5 Jo pasal 5 ayat 1 Perda Kabupaten Sukabumi nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman maksimal paling lama lima bulan atau denda paling banyak Rp 40 juta," pungkas Sumarni.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI