Sukabumi Update

36 Warga Kena Sanksi dalam Operasi Yustisi di Jampang Tengah Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polsek Jampang Tengah bersama unsur Kecamatan Jampang Tengah, Koramil, Puskesmas, Pol PP, serta Dishub kembali melakukan operasi yustisi dan pembagian masker, serta kampanye pendisiplinan warga.

Kapolsek Jampang Tengah, AKP Usep Nurdin mengatakan, operasi yustisi tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Jampang Tengah.

"Kegiatan dilakukan di wilayah hukum Polsek Jampang Tengah, terutama di lokasi keramaian lalu lintas serta pasar," ucap AKP Usep Nurdin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (4/12/2020).

BACA JUGA: Cara Ibu-ibu di Sindangresmi Jampang Tengah Sukabumi Lawan Covid-19

Usep melanjutkan, dalam kesempatan itu pula, dibagikan 200 helai masker kepada warga, sambil terus diberikan imbauan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

"Warga yang tidak menggunakan masker di tempat keramaian, diberi sanksi teguran sebanyak 36 orang dan mereka juga diberikan masker. Kegiatan rutin semacam ini akan terus kami lakukan agar selalu terbiasa budaya disiplin menggunakan masker dan selalu memperhatikan protokol kesehatan dan 3M," terangnya.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI