SUKABUMIUPDATE.com – Di tengah upaya pemerintah menata sistem kepegawaian tenaga pendidik melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun 2027 menjadi titik yang dinanti sekaligus dikhawatirkan oleh ratusan ribu guru honorer di Indonesia.
Kekhawatiran itu muncul menyusul adanya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang menetapkan bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut tidak saja menuai kekhawatiran kepada nasib guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi di sekolah negeri, tetapi juga menimbulan pertanyaan dan dilema besar terkait sejauhmana kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pendidikan ditengah ketergantungan proses pendidikan terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer.
Meski KemenpanRB, menyatakan bahwa guru non ASN belum pasti dirumahkan. Namun pihak kementerian menegaskan saat ini status mereka masih dibahas secara intensif oleh berbagai instansi terkait.
“Tapi saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” kata MenpanRB Rini Widyantini kepada Tempo dikutip pada Ahad, 10 Mei 2026, dikutip dari Tempo.co.
Lantas, sejauhmana kekhawatiran dan dilema yang dirasakan oleh pengelola pendidikan di daerah.
Studi kasus di Kabupaten Sukabumi
Menanggapi munculnya surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menilai bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan pegawai sesuai UU ASN Nomor 20 tahun 2023. Menurutnya, penataan ASN yang seharusnya selesai pada tahun 2024, namun karena terkendala berbagai kondisi hingga sampai hari ini belum selesai.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengaku belum memiliki rencana untuk merespon surat edaran tersebut di daerah. Namun, secara pribadi ia menilai kebijakan ini bisa menimbulkan polemik di lapangan. Bahkan menurutnya, potensi polemik tersebut sudah disampaikan langsung kepada kementerian pendidikan saat audiensi beberapa waktu lalu.
"Akan jadi polemik, satu sisi kita diamanahi untuk penataan honorer, disisi lain (ketergantungan terhadap tenaga pendidik non ASN di daerah sangat tinggi). Jadi kementerian menganggap dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun lalu sudah selesai, padahal belum," ujar Herdiawan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/5/2026).
Data Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mencatat terdapat 1.209 SD Negeri dan 162 SMP Negeri yang saat ini melayani puluhan ribu siswa. Herdiawan menjelaskan, merujuk dari MenpanRB bahwa kebutuhan ideal formasi guru se Kabupaten Sukabumi mencapai 15.448 orang. Sementara jumlah guru yang tersedia hingga Mei 2026 baru mencapai 11.818 orang.
Dari jumlah guru yang tersedia sebanyak 11.818 orang tersebut, kata dia, terdiri dari 3.501 guru berstatus PNS, 4.029 PPPK, 2.761 PPPK Paruh Waktu, dan 1.527 guru non ASN (sesuai Dapodik).
"Keseluruhan guru existing sebanyak 11.818 orang atau masih menyisakan kekurangan sekitar 3.630 guru baru untuk mencukupi formasi guru keseluruhan,"
"Apabila dipenuhi semua dengan mengangkat guru non ASN dan merekrut guru baru sesuai kekurangannya, maka total kebutuhan pengangkatan ASN menjadi sebanyak 5.157 orang," tambahnya.
Herdiawan pun berharap, keseluruhan kebutuhan ASN tersebut bisa diangkat oleh pemerintah pusat baik melalui skema CPNS atau PPPK. Dengan demikian pembiayaan (penggajiannya) di tanggung oleh negara.
Sekolah belum bisa lepas dari guru honorer
Di lapangan, ketergantungan sekolah terhadap guru non ASN atau honorer masih sangat tinggi. Di SD Negeri 2 Cimanggu, Kecamatan Cikembar, misalnya, hanya dua dari tujuh guru yang aktif mengajar berstatus ASN. Lima lainnya merupakan guru non-ASN yang selama ini mengisi kekurangan tenaga pendidik.
Pihak sekolah mengatakan, keberadaan guru non-ASN sangat penting untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan. "Untuk jenjang SD, kebutuhan guru yang ideal di sekolah adalah jumlah rombel ditambah tiga guru mata pelajaran, yaitu PJOK, PAI dan Bahasa Inggris," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan penghentian penugasan guru non-ASN berpotensi menimbulkan dilema besar bagi sekolah jika tidak dibarengi solusi yang jelas.
"Bila melaksanakan regulasi, maka akan menjadi dilema bagi kepala sekolah dalam menjalankan proses pembelajaran. Terutama dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah," katanya. Ia mengungkapkan lima kelas di sekolahnya saat ini diampu oleh guru non-ASN.
"Kalau pemerintah tidak memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk pengadaan tenaga guru non-ASN maka pembelajaran tidak akan bisa terlaksana secara optimal," ujarnya.
Kondisi serupa juga terjadi di tingkat SMP. Di SMP Negeri 1 Gunungguruh, lima dari 29 guru yang bertugas merupakan tenaga non-ASN. Meski sebagian besar telah masuk Dapodik dan dapat dibiayai melalui dana BOSP, sekolah sangat mengandalkan keberadaan mereka untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.
Kepala SMPN 1 Gunungguruh sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Sukabumi, Ridwanudin, menilai banyak sekolah masih belum siap apabila tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar tanpa ada pengganti yang memadai.
"Kalau dari sudut pandang sekolah-sekolah, tentu banyak yang merasa keberatan karena masih banyak sekolah yang dibantu oleh guru-guru honorer," ujarnya.
Menurut Ridwan, tidak ada cara lain untuk apabila kebutuhan guru tidak segera dipenuhi, sekolah bisa menghadapi konsekuensi berupa berkurangnya daya tampung siswa.
"Kalau kebutuhan guru tidak terpenuhi, konsekuensinya sekolah bisa mengurangi jumlah siswa. Misalnya ada sekolah dengan 28 rombel dan jumlah guru hanya 28 orang, berarti semuanya menjadi guru kelas. Tidak ada ruang untuk menutupi kekurangan," katanya.
Ia juga menyoroti tingginya beban mengajar yang saat ini sudah dirasakan sebagian guru.
Ridwan mencontohkan seorang guru matematika di salah satu SMP yang harus mengajar hingga 40 jam pelajaran per minggu setelah guru sebelumnya meninggal dunia dan sekolah tidak dapat merekrut tenaga honorer baru.
"Ada guru matematika yang mengajar 40 jam seminggu karena guru utamanya meninggal dunia. Karena tidak boleh merekrut honorer, akhirnya dipaksakan mengajar 40 jam oleh satu orang guru ASN," ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak ideal dan berpotensi memengaruhi kualitas pembelajaran.
Perlu masa transisi yang realistis
Dosen Program Studi PGSD Universitas Nusa Putra, Melsya Firtikasari, menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan positif dalam memperbaiki tata kelola tenaga pendidik.
"Kebijakan ini pada dasarnya bertujuan menata sistem kepegawaian guru agar lebih profesional dan memberikan kepastian status tenaga pendidik melalui jalur ASN maupun PPPK," ujarnya.
Namun ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil daerah. Menurutnya, Kabupaten Sukabumi masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap guru non-ASN, terutama di daerah terpencil yang mengalami keterbatasan tenaga pendidik.
"Kualitas pembelajaran sangat dipengaruhi oleh ketersediaan guru. Jika jumlah guru berkurang tanpa adanya pengganti yang memadai, maka perhatian guru kepada siswa menjadi terbatas dan proses pembelajaran kurang optimal," kata Melsya.
Ia juga menilai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 lebih tepat dipandang sebagai kebijakan transisi menuju sistem kepegawaian yang sesuai dengan Undang-Undang ASN.
Menurutnya, arah kebijakan pemerintah bukan untuk menghapus guru honorer secara tiba-tiba, melainkan mengalihkan status mereka ke skema yang lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.
Karena itu, pemerintah didorong mempercepat pengangkatan PPPK, memberikan afirmasi bagi guru yang telah lama mengabdi dan masuk Dapodik, serta menyiapkan kebijakan khusus bagi daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Menanti Kepastian
Bagi para guru honorer, tahun 2027 bukan sekadar pergantian tahun ajaran atau perubahan regulasi. Tahun itu menjadi penentu masa depan profesi yang selama ini mereka jalani dengan segala keterbatasan.
Di satu sisi, pemerintah berupaya menata sistem kepegawaian agar lebih tertib dan profesional. Di sisi lain, sekolah-sekolah di Kabupaten Sukabumi masih membutuhkan ribuan tenaga pendidik untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Di tengah proses transisi tersebut, para guru honorer, kepala sekolah, dan siswa sama-sama berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya memenuhi aturan administrasi, tetapi juga menjamin keberlangsungan pendidikan di daerah yang hingga kini masih menghadapi kekurangan guru.
Editor : Syamsul Hidayat