Sukabumi Update

Konfercab HMI Sukabumi Langgar Konstitusi, Panitia Siap Diulang

Oleh: Chandra Saepul Ramdani

Sejak hari Jumat sampai minggu tanggal 6 sampai 8 Maret 2020, Konferensi Cabang (KONFERCAB) HMI Cabang Sukabumi ke XIII terlaksana dengan aman dan kondusif. Semuanya terjadi atas kerja sama antara peserta forum dan panitia.

Sebelum dimulainya forum peserta dan panitia membuat MoU surat kesepakatan untuk saling menjaga keamanan dan kekondusifitasan selama forum berlangsung. Meskipun beberapa kali tensi naik, namun forum tetap kondusif dan forum dapat dilanjutkan.

Ketua OC Konfercab HMI Cabang Sukabumi, M. Atif Muchlish mengatakan, bahwa selama forum berlangsung suasana kondusif baik di luar gedung maupun di dalam gedung.

"Memang ketika Jumat malam terjadi keributan itu karena forum menginginkan LPJ pengurus HMI Cabang Sukabumi Periode 2018-2019 bukan diwakilkan tapi masing-masing kabid menyampaikan LPJ nya. Sehingga, kami sebagai ketua OC mengakomodir aspirasi forum dan mendatangkan pengurus cabang dikeesokan harinya," Kata Atif kepada awak media, belum lama ini.

Menurutnya, panitia OC sudah berusaha sekuatnya gara acara Konfercabberlanggsung aman dan kondusif. meskipun ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan konfercab ke XIII kemarin.

"Alahamdulillah acara Konfercab selesai dengan ama dan kondusif. Adapun kekurangan dalam pelaksanaanya, kami jadikan catatan untuk perbaikankedepannya," tuturnya.

Sementara itu, anggota SC Ibnu Habiburahman menilai bahwa, jika pelaksanaan konfercab ada persoalan melanggar konstitusi HMI, maka harus didorong pelaksanaan forum pleno IV  secepatnya.

Kami SC membuat konsideran sebaik mungkin, guna terlaksananya kepengurusan HMI cabang Sukabumi yang lebih baik. Ada point-point yang saya soroti dan disayangkan kepada forum, mungkin karena forum tidak paham tentang konstitusi," ungkap Ibnu.

Dikatakan Ibnu, Bahwa mide formatur seharusnya dipilih oleh forum bukan hak preogratif formatur dan pula harus adanya MPK-PC sesuai dengan hasil KONGRES di Ambon.

Jika kita melihat Hasil-Hasil KONGRES XXX pasal 13 dan 14 ART HMI serta di bagian Mekanisme Pengesahan Pengurus Cabang halaman 116 dan 117, hasil forum kemarin tidak sah untuk diajukan dalam pengesahan pengurus. Jadi saya melihat forum pleno IV itu tidak sah dan cacat  hukum. Jika PB mensahkan kepengurusan itu, oleh karena itu kita sedang kaji untuk kemungkinan Konfercab Ulang terutama di Pleno IV," pungkasnya.

|afrizachandra12@gmail.com|netizen

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI