Sukabumi Update

Infografis Tilang Elektronik Serentak di Indonesia

12 Kepolisian Daerah di Indonesia hari ini akan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik secara serentak. Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE.

SUKABUMIUPDATE.com - 12 Kepolisian Daerah di Indonesia hari ini akan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik secara serentak. Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE.

"Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena mulai 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif," jelas Kombes Pol. Dodi Darjanto, Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri.

Pihak kepolisian kini bahkan tengah mengintegrasikan sistem ini dengan database milik Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memperkuat fungsi ETLE. Apabila telah terlaksana, sistem ini nantinya bisa mendeteksi kendaraan hasil tindak kejahatan, seperti mobil hasil curian.

Selain kamera tilang elektronik statis yang ditempatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di 98 titik, pengembangan diteruskan untuk sistem ETLE portable atau mobile. Implementasinya antara lain adalah ETLE yang bergerak secara dinamis dalam bentuk kamera di body Polisi (body cam), helm (helmet cam), sampai dasbor kendaraan (dash cam).

"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE portabel ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," jelas Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya.

Sistem ETLE portabel juga ditujukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan dan lainnya sebagainya.

Untuk penindakan ETLE portable, kamera tilang elektronik melakukan capture atas plat nomor si pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya. Kemudian hasilnya akan akan diverifikasi petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama tujuh hari bukti surat bukti pelanggaran (tilang) sudah sampai kepada alamat pelanggar lalu lintas.

"Ini akan sangat baik sekali untuk menjaga ketertiban kelancaran lalu lintas serta perilaku lalu lintas, perilaku pengemudi masyarakat di lapangan agar terus tertib berkendara," tutup Irjen Pol Fadil Imran.

Sumber: suara.com

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI