Sukabumi Update

Ciri-ciri Pinjaman Online Legal agar Utang Aman dan Tidak Dirugikan

SUKABUMIUPDATE.com - Pinjaman online atau pinjol di zaman sekarang ini menjadi salah satu solusi keuangan untuk sebagian orang. Namun meskipun begitu, Anda wajib waspada mengenai legalitas pihak-pihak yang meminjamkan.

Lantas bagaimana cara untuk mengenali pinjaman online yang legal dan aman?

photoIlustrasi Pinjaman Online (Pinjol) - (Freepik)</span

Mengutip dari suara.com, pinjaman online ilegal biasanya diiming-imingi pinjaman cepat dan mudah membuat masyarakat harus berhati-hati.

Pinjaman online ilegal dapat melakukan hal berupa spamming, kemudahan meminjam, denda dan suku bunga tidak masuk akal, dan mengakses identitas pribadi.

Baca Juga :

Nah, agar terhindar dari risiko-risiko tersebut, simak ciri-ciri aplikasi pinjol yang legal berikut:

  1. Tidak menawarkan melalui SMS Spam atau saluran komunikasi pribadi lainnya
  2. Biaya peminjaman tidak tinggi hingga 40 persen dari jumlah pinjaman
  3. Suku bunga dan denda wajar tidak sampai 1 hingga 4 persen setiap hari
  4. Jangka waktu pelunasan masuk akal sesuai kesepakatan
  5. Pinjol legal tidak meminta akses data ponsel seperti foto, kontak pribadi, video untuk meneror peminjam jika gagal membayar
  6. Pinjol legal tidak melakukan penagihan dengan tanpa etika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, serta pencemaran nama baik
  7. Memiliki aplikasi dan identitas yang jelas serta lokasi yang mudah diketahui
  8. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
  9. Penagih memiliki sertifikat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  10. Suku bunga transparan
  11. Peminjam akan dikenai sanksi berupa masuk ke daftar hitam jika menunggak 90 hari
  12. Hanya meminta izin penggunaan mic, kamera, dan lokasi.

photoIlustrasi Pinjaman Online - (Freepik)</span

Masyarakat dapat memastikan aplikasi pinjaman online itu legal atau tidak dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau WhatsApp ke Nomor 081157157157 atau juga dapat menghubungi ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.

Jika ingin melakukan peminjaman, pastikan hal di atas sesuai agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Pinjamlah uang sesuai kebutuhan, lunasi tepat waktu, hindari gali lubang tutup lubang, pelajari sistem bunga, pelajari sistem kontrak atau perjanjian. 

Demikian ciri-ciri pinjaman online legal yang hadir sebagai solusi kemudahan keuangan masyarakat.

Perlu diketahui, menggunakan jasa pinjaman online disertai konsekuensi yakni harus membayar tepat waktu atau akan ada sanksi sesuai kesepakatan. 

Oleh karena itu, peminjam harus menyesuaikan kemampuan dalam mengambil pinjaman. 

Baca Juga :

SOURCE: SUARA.COM | ANNISA FIANNI SISMA

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI