Sukabumi Update

UMP 2023 Naik, Simak Tips Kelola Uang Supaya Bisa Investasi dan Tak Boros

Ilustrasi Investasi saat terjadi kenaikan UMP pada 2023. | Foto: Freepik.com

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi telah memberikan pengumuman besaran UMP 2023 di masing-masing wilayah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen.

Enam provinsi di Pulau Jawa, kenaikan UMP 2023 berkisar 5 persen sampai 8 persen. Dan presentasi kenaikan upah di DKI Jakarta menduduki peringkat paling rendah.

Dan berikut daftar lengkap UMP 2023 di Enam Provinsi Pulau Jawa yang sudah diumumkan seperti mengutip dari Tempo.co:

  • DKI Jakarta: Naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798
  • Banten: Naik 6,4 persen menjadi Rp 2.661.280
  • Yogyakarta: Naik 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782
  • Jawa Timur: Naik 7,86 persen menjadi Rp 2.040.244
  • Jawa Barat: Naik 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670,71
  • Jawa Tengah: Naik 8,01 persen menjadi Rp 1.958.169,69

Jawa Barat sendiri menempati peringkat kedua sebagai wilayah yang mengalami kenaikan tertinggi di Pulau Jawa.

Baca Juga: Jabar Naik 7,8 Persen, Daftar UMP 2023 Terbaru Masing-masing Provinsi di Indonesia

Namun, sayangnya ada empat Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan UMP, diantaranya yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kab Purwakarta, dan Kabupaten Karawang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi pada Senin, 28 November 2022 kemarin.

Taufik mengatakan, jika mengikuti PP 36 tahun 2021 formula penghitungan upah minimum yang berlaku tahun ini maka kenaikan UMP di Jawa Barat maksimal hanya 6,5 persen.

“Kemudian di kabupaten/kota, yang tertinggi hanya 3 persen. Dan ada 4 kabupaten yang tidak bisa naik karena ada faktor pembatasnya seperti Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Dengan Permenaker ini minimal semua daerah mendapat kenaikan di atas inflasi,” jelas Taufik.

Ayo Investasi

Kenaikan gaji tentunya menjadi kabar bahagia bagi para pekerja. Namun disisi lain, kenaikan gaji bisa memicu pengeluaran yang semakin meningkat. Oleh karena itu saat gaji naik harus lebih bijak dalam menggunakannya, salah satunya dengan berinvestasi setiap bulannya.

Baca Juga: 3 Manfaat Investasi Jangka Pendek, Salah Satunya Untuk Kebutuhan Darurat

Pengaturan keuangan dikenal dengan prinsip 10-20-30-40, yaitu bagaimana cara mengatur keuangan dari pendapatan bulanan. Lebih rincinya, porsi 10% digunakan untuk kebaikan seperti sedekah dan beramal. 20% untuk masa depan, yakni investasi dan tabungan, 30% bisa digunakan cicilan, layaknya kredit motor atau kredit rumah (KPR), dan terakhir 40% untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, minum, listrik, transportasi dan lainnya.

Tips Memulai Investasi

Beberapa tips berikut ini bisa mengatur supaya keuangan tidak boros dan lebih bijak menggunakannya.

1. Perencanaan Dana Pada Awal Bulan

Saat gaji bulanan telah tiba, mungkin sebagian orang pasti senang dan langsung membeli barang-barang yang telah lama diinginkan. Nah, ketika gaji sudah turun, alangkah baiknya alokasikan dulu dana tersebut untuk kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan.

2. Pisahkan Kebutuhan Harian dengan Investasi

Ketika anggaran dari gaji bulanan sudah dialokasikan berdasarkan kebutuhan, pertama harus pisahkan kebutuhan harian dan investasi yang di dalam ATM maupun tabungan Bank. Hal itu bertujuan agar uang untuk investasi dan kebutuhan pribadi atau harian tidak tercampur.

3. Disiplin Atur Keuangan

Setelah semuanya telah direncanakan dengan matang, hal penting selanjutnya adalah disiplin. Dalam berinvestasi harus teguh pendirian dan konsisten menjalankannya. Contohnya jika kamu sedang lakukan investasi lalu ingin membeli barang yang harganya lumayan tinggi, jangan mengambil dari uang investasi sebelum target dana yang dialokasikan tercapai.

Itulah tips melakukan pengelolaan uang supaya bisa investasi di kala UMP sedang naik.

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT