Sukabumi Update

Cara Daftar KIP Kuliah SNPMB 2023 Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya

Ilustrasi Kartu KIP Kuliah | Foto: via ruangguru

SUKABUMIUPDATE.com - Bagi orang tua yang anaknya ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau untuk mahasiswa yang terkendala biaya maka maka wajib mengetahui berbagai macam hal mengenai program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Seperti diketahui Program KIP Kuliah dinaungi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan diperuntukan untuk mahasiswa yang tidak mampu.

Melansir dari Tempo.co, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nizam, menjelaskan biaya kuliah yang dipungut untuk mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 disesuaikan dengan kemampuan ekonomi.

Baca Juga: 5 Kriteria yang Dapat Menerima Bansos Rp 20 Juta, Siap-siap Cair Bulan Ini!

"Yang tidak mampu dibebaskan dengan adanya beasiswa," ucap Nizam pada awal Desember lalu.

Meski belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai jadwal KIP Kuliah 2023, namun mengingat sebentar lagi pergantian tahun para siswa perlu menyiapkan diri mulai dari sekarang.

Berkaca dari periode sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada Februari dimulai dengan pembuatan akun KIP Kuliah. 

Selanjutnya, pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan sesuai seleksi masuk perguruan tinggi negeri maupun swasta yang dipilih siswa.

Persyaratan KIP Kuliah:

Berdasarkan persyaratan KIP Kuliah tahun 2022, berikut persyaratan yang perlu diketahui: 

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. 
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. 
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

 Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan: 

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau 
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau 
  3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau 
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Cakupan KIP Kuliah:

  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos); 
  2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi; 
  3. Bantuan biaya hidup, diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta dan Rp 1,4 juta per bulan. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.

Cara Pendaftaran:

  • Silahkan untuk masuk ke laman resmi KIP Kuliah di  kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
  • Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sumber: Tempo.co (Zahrani Jati Hidayah)

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT