Sukabumi Update

Berapa Gaji Pokok PNS saat Ini? Simak Rinciannya dari Golongan I-IV

(Ilustrasi) Besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I sampai IV membuat banyak orang menginginkan posisi tersebut | Foto: yogyakarta.bkn.go.id

SUKABUMIUPDATE.com - Status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat didambakan banyak orang. Hal itu bisa dilihat dari antusias pelamar setiap kali CPNS dibuka.

Karena banyaknya pelamar itu juga menjadikan persaingan untuk menjadi seorang PNS sangat ketat. Lalu, berapa sih besaran gaji pokok seorang ASN atau PNS hingga menjadikan banyak orang ingin status itu?

Melansir dari Tempo.co, Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji pokok PNS pada tahun 2023. Kabar ini beredar setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menyatakan bahwa pada 2023 mendatang akan ada kenaikan anggaran belanja pegawai.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Freeport Indonesia, Ada 12 Posisi untuk Lulusan S1

Namun, pemerintah tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai kenaikan gaji PNS ini.

Anggaran belanja pegawai sendiri pada 2023 naik dengan target sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.

Kebijakan tersebut dibuat dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah. Hal ini pun menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai besaran gaji PNS. Lantas, berapa besaran gaji PNS saat ini?

Baca Juga: Ngeri! Termasuk Bonceng Tiga, 22 Kecelakaan Motor di Sukabumi Sepanjang Tahun 2022

Gaji PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur bahwa gaji PNS ditetapkan berdasarkan pembagian golongan dan lama masa kerja atau dikenal sebagai masa kerja golongan (MKG).

Gaji pokok PNS terendah adalah sebesar Rp 1.560.800, sedangkan gaji pokok tertinggi PNS mencapai Rp 5.901.200.Berikut adalah rinciannya:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Daftar Merek Kendaraan Listrik yang Masuk Dalam Subsidi Pemerintah

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Harga Rokok Mulai Januari 2023 Naik, Simak Daftar Lengkapnya!

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sumber: Tempo.co/Naomy A. Nugraheni

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT