Sukabumi Update

CPNS dan PPPK Harus Tahu! Inilah 153 Arti Singkatan dalam Kepegawaian

153 Arti Singkatan dalam Kepegawaian - Ilustrasi PNS. | (Sumber : Foto: Freepik.com).

SUKABUMIUPDATE.com - Seperti yang kita ketahui sebelumnya, CPNS 2023 akan segera dibuka oleh pemerintah dengan berbagai formasi yang bisa dipilih. Namun, sebelum mendaftar CPNS 2023 apakah kamu tahu singkatan dalam kepegawaian yang jumlah ratusan?

Sebagian orang mungkin sudah tahu, tetapi masih banyak juga yang belum familiar dengan istilah ini. CPNS maupun PPPK wajib tahu tentang arti singkatan dalam kepegawaian.

Khususnya bagi kamu yang sedang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023 dan PPPK tentunya mesti tahu istilah tersebut. Untuk memahaminya satu per satu, mari langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Persiapkan Diri! 4 Kementerian Ini Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA

Daftar Singkatan dalam Kepegawaian

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian dan Tata Laksana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, setidaknya ada 153 singkatan yang sering digunakan dalam kepegawaian. Masing-masing singkatan tentunya memiliki artinya masing-masing. 

Mengutip dari Suara.com, berikut ini adalah arti singkatan dalam kepegawaian yang perlu diketahui:

  1. ABK: Analisis Beban Kerja
  2. AC: Assessment Center
  3. AK: Angka Kredit
  4. ANJAB: Analisis Jabatan
  5. APS: Atas Permintaan Sendiri (Pensiun)
  6. ASKEM: Asuransi Kematian
  7. ASN: Aparatur Sipil Negara
  8. BAKN: Badan Administrasi Kepegawaian Negara
  9. BAPEK: Badan Pertimbangan Kepegawaian
  10. BAPERJAKAT: Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
  11. BAPERTARUM PNS: Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
  12. BKN: Badan Kepegawaian Negara
  13. BPJS KESEHATAN: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
  14. BTL: Berkas Tidak Lengkap
  15. BUP: Batas Usia Pensiun
  16. CAPRA: Calon Praja
  17. CAT: Computer Assisted Test
  18. CPNS: Calon Pegawai Negeri Sipil
  19. DIKLAT: Pendidikan dan Pelatihan
  20. DIKLATPIM: Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
  21. DP3: Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
  22. DPA: Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  23. DPCP PENSIUN: Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
  24. DRH: Daftar Riwayat Hidup
  25. DUK: Daftar Urut Kepangkatan
  26. DUPAK: Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit
  27. ESELON: Tingkatan Jabatan Struktural
  28. EVAJAB: Evaluasi Jabatan
  29. GAPOK: Gaji Pokok
  30. GOLRU: Golongan Ruang
  31. HRIS: Human Resource Information System
  32. HUKDIS: Hukuman Disiplin
  33. IBK: Insentif Beban Kerja
  34. IKU: Indikator Kinerja Utama
  35. INKA: Informasi Kepegawaian
  36. INPRES: Instruksi Presiden
  37. JDIH: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
  38. JFT: Jabatan Fungsional Tertentu
  39. JFU: Jabatan Fungsional Umum
  40. JUKLAK: Petunjuk Pelaksanaan
  41. JUKNIS: Petunjuk Teknis
  42. KABAG: Kepala Bagian
  43. KABAN: Kepala Badan
  44. KABID: Kepala Bidang
  45. KADIN: Kepala Dinas
  46. KAKAN: Kepala Kantor
  47. KANREG: Kantor Regional
  48. KARIS: Kartu Istri
  49. KARO: Kepala Biro
  50. KARPEG: Kartu Pegawai
  51. KARSU: Kartu Suami
  52. KASAT: Kepala Satuan
  53. KASI: Kepala Seksi
  54. KASN: Komisi Aparatur Sipil Negara
  55. KASUBBAG: Kepala Sub Bagian
  56. KASUBBID: Kepala Sub Bidang
  57. KAUR: Kepala Urusan
  58. KEMENDAGRI: Kementerian Dalam Negeri
  59. KEMENPANRB: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  60. KEPBUP: Keputusan Bupati
  61. KEPKA: Keputusan Kepala
  62. KEPMEN: Keputusan Menteri
  63. KEPPRES: Keputusan Presiden
  64. KGB: Kenaikan Gaji Berkala
  65. KORPRI: Korps Pegawai Republik Indonesia
  66. KP: Kenaikan Pangkat
  67. KP4: Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan PNS atau surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga
  68. KPA: Kuasa Pengguna Anggaran
  69. KPE: Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
  70. LAKIP: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  71. LHKPN: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
  72. LKD: Lembar Kinerja Dosen
  73. MONEV: Monitoring dan Evaluasi
  74. MS: Memenuhi Syarat
  75. MUSRENBANG: Musyawarah Perencanaan Pembangunan
  76. NIDK: Nomor Induk Dosen Khusus
  77. NIDN: Nomor Induk Dosen Nasional
  78. NIKA: Nomor Induk Karyawan
  79. NIP: Nomor Induk Pegawai
  80. NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak
  81. NSP: Norma, Standar, dan Prosedur
  82. PA: Pengguna Anggaran
  83. PAK: Penilaian Angka Kredit
  84. PANSELNAS: Panitia Seleksi Nasional
  85. PERBUP: Peraturan Bupati
  86. PERDA: Peraturan Daerah
  87. PERKA: Peraturan Kepala
  88. PERMEN: Peraturan Menteri
  89. PERPRES: Peraturan Presiden
  90. PIK: Pendidikan Ilmu Kepegawaian
  91. PMK: Peninjauan Masa Kerja
  92. PNS: Pegawai Negeri Sipil
  93. POKJA: Kelompok Kerja
  94. PP: Peraturan Pemerintah
  95. PPK: Pejabat Pembina Kepegawaian
  96. PPK: Pejabat Pembuat Komitmen
  97. PPKP: Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  98. PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  99. PRAKOM: Pranata Komputer
  100. PUPNS: Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS)
  101. PUSDIKLAT: Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  102. RAKER: Rapat Kerja
  103. RAKOR: Rapat Koordinasi
  104. RENJA: Rencana Kinerja
  105. RENSTRA: Rencana Strategis
  106. RKA: Rencana Kerja dan Anggaran
  107. ROPEG: Biro Kepegawaian
  108. SAPK: Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
  109. SAPK: Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
  110. SATKER: Satuan Kerja
  111. SE: Surat Edaran
  112. SEKCAM: Sekretaris Kecamatan
  113. SEKDA: Sekretaris Daerah
  114. SEKLUR: Sekretaris Kelurahan
  115. SETDA: Sekretariat Daerah
  116. SIMPEG: Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
  117. SKB: Surat Keputusan Bersama
  118. SKM: Standar Kompetensi Manajerial
  119. SKP: Sasaran Kinerja Pegawai
  120. SKPD: Satuan Kerja Perangkat Daerah
  121. SKPP: Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
  122. SKT: Standar Kompetensi Teknis
  123. SKUMTK: Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga
  124. SOP: Standar Operasional Prosedur
  125. SPD: Surat Perjalanan Dinas
  126. SPM: Standar Pelayanan Minimal
  127. SPMT: Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  128. SPT: Surat Perintah Tugas
  129. SSCN: Sistem Seleksi CPNS Nasional
  130. STLUD: Surat Tanda Lulus Ujian Dinas
  131. STLUKPPI: Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
  132. STTPL: Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
  133. STTPL: Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan
  134. TAPERUM: Tabungan Perumahan
  135. TASPEN: Tabungan dan Ansuransi Pegawai Negeri
  136. THT: Tabungan Hari Tua
  137. TIU: Tes Intelegensia Umum
  138. TKB: Tes Kemampuan Bidang
  139. TKD: Tes Kemampuan Dasar
  140. TKP: Tes Karakteristik Pribadi
  141. TMS: Tidak Memenuhi Syarat
  142. TMT: Terhitung Mulai Tanggal
  143. TPJAD: Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen
  144. TUBEL: Tugas Belajar
  145. TWK: Tes Wawasan Kebangsaan
  146. UPTD: Unit Pelaksana Teknis Daerah
  147. UU: Undang-Undang
  148. WBBM: Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
  149. WBK: Wilayah Bebas Korupsi
  150. WDP: Wajar Dengan Pengecualian
  151. WTP: Wajar Tanpa Pengecualian
  152. WTP: DPP Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan
  153. ZI: Zona Integritas

Itulah daftar singkatan dalam kepegawaian lengkap dengan artinya masing-masing. Bagaimana, sekarang sudah tidak bingung lagi jika mendapati singkatan-singkatan di atas, bukan? Semoga informasi di atas bermanfaat.

Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Pendaftar Wajib Teliti!

Sumber: Suara.com (Rishna Maulina Pratama)

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT