Sukabumi Update

PPPK 2022: ESDM Sediakan 128 Alokasi Formasi, Simak Syaratnya!

Lowongan Kerja PPPK 2022 ESDM (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Dalam pengumumannya, ESDM mengungkapkan ada 10 unit penempatan dengan 128 alokasi formasi diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
  5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
  6. Inspektorat Jenderal
  7. Badan Geologi
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM
  9. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
  10. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi 

Baca Juga: Formasi PPPK: Apa Itu Jabatan Fungsional? Mengulas Jenjang JF Ahli dan Terampil

Selain pemberitahuan formasi serta unit penempatan, dalam surat pengumuman yang dikeluarkan ESDM dengan Nomor 25.Pm/KP.03/SJN.P/2022 juga menjabarkan apa saja syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pelamar PPPK 2022 ESDM.

Dan berikut kami rangkum persyaratan Umum PPPK 2022 ESDM: 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan setinggi-tingginya 57
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Anggota TNI/Polri, Pegawai Swasta BUMN/BUMD
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia 
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  11. Pelamar lulusan:
    >  D-III, D-IV atau S-1 dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan IPK minimal 2,50
    > S-2 dan S-3 IPK minimal 3,00 dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi pada saat lulus.
    Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri:
    > Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    > Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
  12. Wajib memiliki pengalaman kerja:
    > Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama
    > Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional Lektor – Dosen.
    yang dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh :
    a). Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah
    b). Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
  13. Khusus untuk pelamar dengan kriteria Penyandang Disabilitas :
    a). Merupakan lulusan dari kualifikasi pendidikan yang sesuai pada Jabatan Fungsional yang dilamar dan terakreditasi pada saat lulus dengan IPK minimal 2,50
    b). Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
    > Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
    > Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
    c). Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian.

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT