Sukabumi Update

Badan Pangan Nasional Buka Lowongan PPPK 2022, Tersedia 124 Formasi Jabatan

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melakukan upacara peringatan Hari Ibu yang jatuh pada Kamis, 22 Desember 2022 di Kantor Pusat NFA. (Sumber : Foto: Instagram/@badanpangannasional)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pangan Nasional termasuk dari salah satu lembaga pemerintahan di Indonesia yang membuka lowongan PPPK 2022. Penerimaan PPPK di BPN sendiri tersedia 124 formasi jabatan fungsional yang dibutuhkan.

“Seleksi penerimaan PPPK sudah resmi dibuka nih. 124 formasi jabatan menunggu kamu yang memiliki kompetensi dibidangnya,” tulis @badanpangannasional dalam Instagram resmi, Rabu 21 Desember 2022, dilansir dari Tempo.co.

Sebagai informasi, Badan Pangan Nasional/Food National Agency (NFA) atau Bapanas ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Baca Juga: 4 Bocoran Soal PPPK 2022 Agar Lulus Penilaian, Wajib Disimak Ya!

Berdasarkan amanah UU Pangan No.18/ 2012 Pasal 126 bahwa dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional dibentuk Lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pada rekrutmen tahun ini, Badan Pangan Nasional membuka 12 jabatan fungsional dengan jumlah kebutuhan PPPK sebanyak 124 orang. Pendaftaran hanya dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Jadwal Seleksi PPPK Badan Pangan Nasional

Pendaftaran

21 Desember – 6 Januari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

12-15 Januari 2023

Baca Juga: PPPK 2022: ESDM Sediakan 128 Alokasi Formasi, Simak Syaratnya!

Pengumuman Daftar Peserta dan Tempat Seleksi

2-7 Maret 2022

Seleksi Kompetensi

10 Maret – 3 April 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi

9-11 April 2023

Kriteria Pelamar

  1. WNI
  2. Usia minimal 20 tahun maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun
  3. Lulusan Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri dengan IPK minimal 3,0
  4. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar
  5. Tidak pernah dipidana
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  7. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat obatan terlarang atau sejenisnya
  10. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
  11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  12. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  14. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kominfo Telah Dibuka, Ada 523 Formasi

Tata Cara Pendaftaran

  1. Registrasi dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK
  2. Unggah dokumen persyaratan seperti surat lamaran, KTP, Ijazah, dan lainnya
  3. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran

Informasi tata syarat dan tata cara pendaftaran dapat dilihat dalam https://badanpangan.go.id/id/pengadaan-pppk.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Lowongan PPPK 2022 Kemenag Ada 49.549 Formasi

Sumber: Tempo.co

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT