Sukabumi Update

Loker! Tersedia 49.549 Formasi PPPK Kemenag, Simak Kriteria Pelamar dan Cara Daftarnya

(Ilustrasi) Ada puluhan ribu formasi PPPK yang tersedia di Kementerian Agama (Kemenag). (Sumber : iStock)

SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) tengah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Untuk yang berminat mendaftar masih ada waktu karena pendaftaran seleksi dibuka mulai dari tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.

Ada puluhan ribu formasi yang tersedia bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan dari Kemenag.
“Total ada 49.549 formasi,” terang Nizar Ali, Ketua Panitia Seleksi, pada Rabu 21 Desember 2022 dikutip dari kemenag.go.id via Tempo.co.

Baca Juga: Loker Fresh Graduate Unilever, Simak Informasi Lengkap U-FRESH Batch 2023!

Seleksi Calon PPPK periode ini, menurut Nizar, menjadi salah satu upaya untuk merampungkan status pegawai Non ASN yang sejauh ini telah mengabdi pada Kementerian Agama lewat metode yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Kriteria Pelamar PPPK Kemenag

Kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag ada tiga, antara lain:

1. Kandidat mantan honorer kategori II (Ex - THK II)

Eks tenaga honorer kategori disingkat THK II yakni para calon yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka yang masuk kategori ini juga memiliki kartu peserta ujian 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga batas akhir pendaftaran PPPK Kemenag periode saat ini.

Baca Juga: Akhir Tahun Mau Ganti HP? Simak 5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Mereka adalah para pelamar yang telah menjabat dan masih aktif bekerja di Kemenag hingga masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022.

Kandidat dengan kategori ini juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja yang serupa maupun relevan dengan jabatan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar yang tidak termasuk dua kriteria sebelumnya

Kategori pelamar ini diharuskan mempunyai pengalaman di bidang kerja yang terkait dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Perpanjang STNK Lima Tahunan, Simak Cara dan Syarat Lengkap dengan Biayanya

Selain syarat-syarat tersebut, Nizar yang juga Sekretaris Jenderal Kemenag menjelaskan, pelamar juga harus merupakan Warga Negara Indonesia. Adapun usia minimum bagi para pelamar adalah 20 tahun dan tidak lebih dari satu tahun sebelum usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan dilamar.

Pelamar juga tidak boleh seseorang yang pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Syarat ini didasarkan pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana yang mengakibatkan pidana penjara.

Syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK, anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Bisa Mengancam Nyawa, Waspada Arus Rip Current saat Liburan Tahun Baru di Pantai

Dalam hal ini, termasuk juga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Di samping itu, pelamar hanya diperbolehkan memilih satu pilihan formasi. Jika mengalami kesalahan dalam tahap pemilihan formasi, maka yang bertanggung jawab adalah pelamar itu sendiri.

Terakhir, orang yang ingin melamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat dengan suatu praktik politik.

Baca Juga: Epic Games Hari Ini Bagikan Games Secara Gratis, Termasuk Death Stranding

Tahapan Seleksi PPPK Kemenag

Terdapat dua tahapan seleksi untuk para calon PPPK, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Proses pertama, yakni seleksi administrasi telah berlangsung sejak 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023 nanti, dan hasil dari seleksi tersebut akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023 mendatang.

Selanjutnya, seleksi kompetensi hanya berhak diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Lebih Banyak dari 2022?

Tahapan seleksi ini terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Sedangkan hasilnya akan diumumkan pada 9 sampai 11 April 2023 mendatang.

Bagi yang ingin mendaftar, lowongan kerja seleksi Calon PPPK Kemenag ini dibuka sampai 6 Januari 2023.

Baca Juga: Dilarang Ngeteng? Tahun Depan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menyampaikan untuk mendaftar secara online di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id. Dokumen persyaratan juga harus diunggah sesuai jadwal dan ketentuan yang ada.

Nurudin juga mengingatkan calon PPPK Kemenag untuk jangan percaya jika ada orang atau pihak tertentu (perantara) yang berjanji akan membantu setiap tahapan seleksi Calon PPPK Kemenag.

Apalagi jika diminta memberikan sejumlah uang atau suap dalam bentuk apapun, karena keputusan panitia dalam hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Seleksi Calon PPPK Kemenag ini menjadi salah satu kesempatan bagi para job seeker yang mencari lowongan kerja hingga awal Januari 2023. Jika ingin menjadi bagian dari Kementerian Agama, maka jangan sampai lewatkan kesempatan ini.

Sumber: Tempo.co/Putri Safira Pitaloka

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT