Sukabumi Update

Apa Saja Tes untuk Masuk CPNS? Simak Tahapan Seleksinya Berikut Ini!

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (Sumber : Instagram/@cpnsindonesia.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka menurut keterangan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Seleksi CPNS 2023 tentu melewati berbagai tahapan guna menjaring Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik.

Menjelang Rekrutmen 2023 mendatang, Simak Tahapan Seleksi CPNS berikut ini, dikutip dari cpns.lipi.go.id!

Namun sebelumnya kamu harus memastikan bahwa akun mu sudah terdaftar ya!

Baca Juga: Fix CPNS 2023 Akan Dibuka Kata Menteri PANRB, Simak Jadwal dan Persyaratannya

1. Seleksi Administrasi CPNS dan CPPPK

Setelah pelamar mendaftar dan menggunggah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaian/verifikasi secara daring (online) atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah.

Pelamar CPNS dan CPPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat melakukan pencetakan Kartu Peserta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.

SKD memiliki bobot penilaian sebesar 40% dari total nilai keseluruhan.
Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), terdiri dari:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pelamar lulus SKD yang akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 (tiga) kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.

Baca Juga: Lengkap! Latihan Soal dan Pembahasan Tes Kemampuan Dasar (TKD) CPNS Materi Antonim

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memiliki bobot penilaian sebesar 60% dari total nilai keseluruhan. SKB bagi pelamar CPNS, meliputi:

  • Tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT, bobot 50%
  • Tes psikologi, bobot 20%
  • Wawancara dan presentasi HKM, bobot 30%

Seperti diketahui, tahun 2023 mendatang tak hanya seputar rekrutmen CPNS, tetapi pemerintah juga akan kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi formasi tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lain.

Simak Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):

Seleksi kompetensi yang diperuntukkan bagi pelamar CPPPK, meliputi:

  • Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, bobot 40%
  • Seleksi Kompetensi Teknis, bobot 60%
  • Setiap tahapan seleksi kompetensi menggunakan sistem gugur

Baca Juga: Loker! Dibutuhkan 3.296 PPPK Kementerian ATR/BPN, Berikut Syarat Lengkapnya

Khusus seleksi CPNS 2023, Menteri PANRB mengungkapkan, prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan sejumlah profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, dan juga tenaga teknis tertentu lainnya.

Rekrutmen juga dibuka untuk data scientist, talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 yang mengatur tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pembukaan CPNS 2023 untuk sejumlah talenta digital bertujuan agar adaptasi negara bisa lebih cepat sehingga tidak tergerus jaman.

Namun di sisi lain, jabatan yang terdampak oleh adanya transformasi digital rencananya akan mulai dikurangi terkait rekrutmennya.

Perlu digaris bawahi, sampai saat ini pemerintah sedang melakukan analisis jabatan untuk mengetahui formasi yang terdampak perkembangan digital.

Hingga berita ini ditayangkan, pengumuman pendaftaran CPNS 2023 belum dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.

Mengingat masing-masing instansi pemerintah masih melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan PNS 2023 yang masuk kategori prioritas ke pemerintah pusat.

Sumber : cpns.lipi.go.id

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT