Sukabumi Update

KPU Buka 1.352 Formasi PPPK 2022, Penempatan Ada di Jawa Barat!

PPP 2022 KPU ada 1.352 Formasi (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Hal tersebut diumumkan oleh KPU melalui surat pengumuman dengan nomor: 15/SDM.01-PU/04/2022 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Dalam surat pengumuman tersebut juga Komisi Pemilihan Umum mengungkapkan PPPK KPU ini dibuka untuk 1.352 formasi yang akan di tempatkan di tiga unit kerja dengan alokasi penempatan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia termasuk Jawa Barat, berikut rinciannya:

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2023: Ini Formasi yang Akan Jadi Fokus Pemerintah

Unit Kerja 

  • Sekretariat Jenderal
  • Sekretariat KPU Provinsi
  • Sekretariat KPU Kabupaten/Kota

Alokasi Penempatan 

Sekretariat KPU 

Zona 1 meliputi: Sekretariat Jenderal KPU, Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur

Zona 2 meliputi: Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung

Zona 3 meliputi: Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat

Zona 4 meliputi: Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. 

Maka untuk kamu yang berminat bekerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyediakan 1.325 formasi berikut kami rangkum persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar PPPK 2022 KPU.

Berikut Persyaratan Umum untuk Pelamar PPPK 2022 KPU:

Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online
  2. Tidak pernah dipidana penjara (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK)
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan sebagai pegawai swasta
  4. Tidak bekerja sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 
  7. Tidak pernah terlibat gerakan menentang Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK)
  10. Surat keterangan tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang (diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK)
  11. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam seleksi PPPK wajib memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    A. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
    B. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan
  12. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi TERAKREDITASI dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
  13. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
  14. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu
  15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). 
  16. Diutamakan memiliki pengalaman bekerja dalam bidang kepemiluan.

Itulah persyaratan umum untuk kamu yang ingin mendaftarkan diri sebagai PPPK KPU. Semoga bermanfaat!

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT