Sukabumi Update

CPNS 2023 Dibuka, Ini 7 Dokumen Wajib untuk Pendaftaran Lengkap dengan Formatnya

Ilustrasi Dokumen Wajib yang Harus Dipersiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2023 (Sumber : Dok Menpan)

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri PANRB sudah mengkonfirmasi jika CPNS 2023 akan dibuka tahun depan. Oleh sebab itu, untuk kamu yang berniat untuk pendaftar sebaiknya persiapkan dokumen wajib yang dibutuhkan mulai dari sekarang.

Dikabarkan dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023 mendatang tidak akan jauh berbeda dari persyaratan sebelumnya.

Namun, untuk kamu yang belum mengetahui apa saja dokumen wajib yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran CPNS 2023 nanti sebaiknya siman penjelasannya lengkapnya dibawah ini seperti melansir dari Suara.com.

Baca Juga: Lulusan SMA Merapat! Ini Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan

Syarat Dokumen Wajib Pendaftaran CPNS 2023

Jika kamu sudah berencana mendaftar CPNS 2023, lebih baik mulai persiapkan dokumen wajib yang nantinya perlu diunggah ke akun SSCASN. 

Selain menyiapkan dalam bentuk fisik, siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk scan juga. Berikut beberapa dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto dengan latar berwarna merah
  • Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan Anda lamar.
  • Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS

Saat kamu akan mengunggah dokumen, biasanya akan ada format yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jika tidak, scan dokumen kamu akan ditolak dan membuat proses pendaftaran semakin susah. Oleh karena itu, ikuti ketentuan format berkas atau dokumen pendaftaran CPNS berikut.

  • Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format jpg.
  • Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
  • Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.
  • Siapkan pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.
  • Scan sertifikat yang dimiliki dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.
  • Siapkan scan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.

Syarat Umum CPNS 2023

Selain persyaratan dokumen seperti di atas, kamu perlu memenuhi syarat wajib terlebih dahulu sebelum mendaftar di CPNS 2023.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  2. Bertakwa pada Tuhan YME dan setia terhadap Pancasila serta NKRI.
  3. Tidak pernah mendapat hukuman penjara.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh CPNS/PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Bukan merupakan pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau anggota pengurus partai politik.
  6. Sehat secara rohani dan jasmani.
  7. Tidak memiliki ketergantungan dengan narkotika.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  9. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat dari masing-masing instansi

Demikian informasi mengenai syarat dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023. Kamu bisa mulai menyiapkannya selagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah!

Sumber: Suara.com (Muhammad Zuhdi Hidayat)

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT