Sukabumi Update

Sah! Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari, Cek Daftarnya

Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com -  tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo per tanggal 23 Desember 2022.

Jokowi menyebut soal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yaitu sebanyak delapan hari di tahun 2023 mendatang.

Adapun delapan hari cuti bersama yang ditetapkan Presiden Jokowi untuk pegawai Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK tercantum dalam diktum kesatu.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Latihan Soal dan Pembahasan TWK SKD Lengkap!

Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 jatuh pada 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, Cuti tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.

Kemudian pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) adalah cuti bersama Hari Raya Waisak, dan terakhir tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Kabar Baik! Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Lengkapi Syarat dan Dokumennya

Pada Keppres tersebut Jokowi juga menjelaskan lebih lanjut pada Diktum Kedua dan Ketiga.

Diktum Kedua berbunyi "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara".

Serta Diktum Ketiga "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan" tulis Keppres 24/2022 tersebut.

Untuk diketahui, Jumlah cuti bersama untuk ASN sebagaimana tertuang dalam Keppres 24/2022 tidak jauh berbeda dengan cuti pegawai lain dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB yang dimaksud adalah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja: PPPK BPS Buka 183 Formasi, Simak Persyaratannya!

SKB 3 Menteri tersebut menetapkan sebanyak 24 hari libur meliputi 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.

Daftar Rincian Hari Libur Berdasarkan SKB 3 Menteri:

Bulan Januari

  • 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Januari 2023: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Bulan Februari

  • 18 Februari (Sabtu) : Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw.

Bulan Maret

22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
23 Maret 2023: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Bulan April

  • 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Bulan Mei

  • 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

Bulan Juni

  • 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
  • 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

Bulan Juli

  • 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

Bulan Agustus

  • 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI

Bulan September

  • 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.

Bulan Desember

  • 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
  • 26 Desember 2022: Cuti Bersama Hari Raya Natal


Sumber : jdih.setkab.go.id

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT