Sukabumi Update

Lowongan Kerja! Badan Pangan Nasional Tersedia 124 Formasi Jabatan, Simak Cara Daftarnya

(Ilustrasi) Badan Pangan Nasional tengah membuka lowongan kerja lewat seleksi PPPK (Sumber : iStock)

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar baik untuk kamu yang saat ini sedang mencari pekerjaan, pasalnya Badan Pangan Nasional atau National Food Agency sedang membuka lowongan kerja (loker).

Lowongan kerja Badan Pangan Nasional dibuka lewat seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti dikutip instagram resmi @badanpangannasional, Terdapat 124 posisi jabatan fungsional yang bisa dilamar para pencari kerja.

Baca Juga: Sah! Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Sebanyak 8 Hari, Cek Daftarnya

"Hai sobat pangan, Seleksi penerimaan PPPK sudah resmi dibuka nih. 124 formasi jabatan menunggu kamu yang memiliki kompetensi di bidangnya," tulis Badan Pangan seperti dikutip di instagram resminya dikutip dari Suara.com.

Untuk diketahui, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dibidang pangan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya melalui lama resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Viral Suami Selingkuh dengan Mertua, Ustadz Abdul Somad Bahas Azab Mengerikan

Adapun berikut Jadwal, Kualifikasi, hingga tata cara pendaftaran seleksi PPPK Badan Pangan Nasional:
Jadwal Seleksi PPPK Badan Pangan Nasional

  • Pendaftaran: 21 Desember – 6 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta dan Tempat Seleksi: 2-7 Maret 2022
  • Seleksi Kompetensi: 10 Maret – 3 April 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 9-11 April 2023

Baca Juga: Persib Incar Wing-back Baru, Imbas Zalnando yang Alami Cedera Parah

Klasifikasi Pelamar

  1. WNI
  2. Usia minimal 20 tahun maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun
  3. Lulusan Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri dengan IPK minimal 3,0
  4. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar
  5. Tidak pernah dipidana
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  10. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
  11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  12. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  14. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga: 5 Ramalan Jayabaya 2023, Maraknya Fenomena Cocokologi Faktual Masa Depan

Tata Cara Pendaftaran

Registrasi dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK

Unggah dokumen persyaratan seperti surat lamaran, KTP, Ijazah, dan lainnya

Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran

Informasi tata syarat dan tata cara pendaftaran dapat dilihat dalam https://badanpangan.go.id/id/pengadaan-pppk.

Sumber: Suara.com

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT